Kasat Resnarkoba AKP Agus Dwi Wirawan dan Trio Suardika.
Buleleng,
Dewata News.com — Mengiringi
gerak cepat BNN yang dibantu pasukan Brimob Polda Bali menangkap jaringan narkotika Jawa-Bali di
Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar dan Desa
Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Satresnarkoba Polres Buleleng
membekuk "Trio Suardika" pengguna narkotika jenis sabu-sabu dalam waktu dan tempat terpisah.
Satu diantara tiga pelaku pecandu sabu-sabu (SS) ini, merupakan
residivis narkoba, Ketut Suardika alias Moleh (36) yang baru keluar dari Lapas
Kelas II Singaraja. Sedangkan dua pelaku
lainnya, yakni Komang Suardika alias Mang Dika (38) warga Dusun Pasek, Desa
Kubutambahan yang ditangkap bersama Moleh dan Ketut Suardika.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Made Agus Dwi Wirawan megungkapkan,
dua pelaku tertangkap tangan mengkomsumsi SS, sehingga langsung diamankan
bersama sejumlah barang bukti. Sedangkan pelaku ketiga Suardika
diamankan dari rumahnya karena mengamuk yang diduga akibat pengaruh narkoba di
Jalan WR Supratman, Kelurahan Penarukan, Buleleng. Hal ini diketahui setelah polisi melakukan pengeledahan menemukan
sisa-sisa sabu-sabu pada tabung alat hisap.
”Kami ada kecurigaan Moleh ini bukan hanya
pengguna, tapi pengedar. Meskipun dia residivis, kami belum bisa buktikan yang
bersangkutan jadi pengedar. Kami masih melakukan pengembangan asal muasal
barangnya dari mana,” ungkap Agus Dwi Wirawan di Singaraja, Jumat (29/01).
Dari pengakuan sementara, Ketut Suardika
alias Moleh membeli sabu-sabu dengan harga Rp300 hingga Rp500 ribu per-paket
dan mendapatkan narkotika tersebut dengan melakukan transaksi melalui handphone. “Dari Iwan, saya hanya
melakukan transaksi dengan menelpon saja. Dalam sekali transaksi, membeli paket
seharga Rp300ribu sampai Rp500ribu,” ujarnya.
Dari penanganan kasus kepemilikan SS itu, ketiga pelaku Trio Suardika
ditahan di Mapolres Buleleng dan dikenakan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara terhadap tersangka Ketut
Suardika alias Moleh, polisi tengah menunggu hasil assessment dari
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali untuk memastikan sebagai pengedar
atau penguna. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com