Mengiringi Gerakan BNN, Polisi di Buleleng Tangkap "Trio Suardika" Hisep SS - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/29/16

Mengiringi Gerakan BNN, Polisi di Buleleng Tangkap "Trio Suardika" Hisep SS


                                  Kasat Resnarkoba AKP Agus Dwi Wirawan dan Trio Suardika.                        
Buleleng, Dewata News.com — Mengiringi gerak cepat BNN yang dibantu pasukan Brimob Polda Bali  menangkap jaringan narkotika Jawa-Bali di Desa  Sidatapa, Kecamatan Banjar dan Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Satresnarkoba Polres Buleleng membekuk "Trio Suardika" pengguna narkotika jenis sabu-sabu dalam waktu dan tempat terpisah.

     Satu diantara tiga pelaku pecandu sabu-sabu (SS) ini, merupakan residivis narkoba, Ketut Suardika alias Moleh (36) yang baru keluar dari Lapas Kelas II Singaraja.  Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni Komang Suardika alias Mang Dika (38) warga Dusun Pasek, Desa Kubutambahan yang ditangkap bersama Moleh dan Ketut Suardika.

   Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Made Agus Dwi Wirawan megungkapkan, dua pelaku tertangkap tangan mengkomsumsi SS, sehingga langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti. Sedangkan pelaku ketiga Suardika diamankan dari rumahnya karena mengamuk yang diduga akibat pengaruh narkoba di Jalan WR Supratman, Kelurahan Penarukan, Buleleng. Hal ini diketahui setelah polisi melakukan pengeledahan menemukan sisa-sisa sabu-sabu pada tabung alat hisap.

    ”Kami ada kecurigaan Moleh ini bukan hanya pengguna, tapi pengedar. Meskipun dia residivis, kami belum bisa buktikan yang bersangkutan jadi pengedar. Kami masih melakukan pengembangan asal muasal barangnya dari mana,” ungkap Agus Dwi Wirawan di Singaraja, Jumat (29/01).

     Dari pengakuan sementara, Ketut Suardika alias Moleh membeli sabu-sabu dengan harga Rp300 hingga Rp500 ribu per-paket dan mendapatkan narkotika tersebut dengan melakukan transaksi melalui handphone. “Dari Iwan, saya hanya melakukan transaksi dengan menelpon saja. Dalam sekali transaksi, membeli paket seharga Rp300ribu sampai Rp500ribu,” ujarnya.

    Dari penanganan kasus kepemilikan SS itu, ketiga pelaku Trio Suardika ditahan di Mapolres Buleleng dan dikenakan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara terhadap tersangka Ketut Suardika alias Moleh, polisi tengah menunggu hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali untuk memastikan sebagai pengedar atau penguna. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com