Langgar Parkir, Dishub Derek 1 Unit Mobil - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/21/16

Langgar Parkir, Dishub Derek 1 Unit Mobil

Foto (c) by : Humas Pemkot Denpasar
Denpasar, Dewata News. Com - Dinas Perhubungan Kota Denpasar gencar melaksanakan penertiban kendaraan serta trotoar jalan , sebelumnya puluhan kendaraan melanggar di kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu). Pada Kamis (21/1) Dishub Kota Denpasar kembali gelar penertiban kendaraan serta trotoar jalan diseputaran Jl. Gatot Subroto yang juga melibatkan tim gabungan penertiban kendaraan dari unsur Polri,TNI Pom AD, TNI Pom AL, serta Pol PP dari pelaksanaan penertiban lalu lintas ini sebanyak 14 kendaraan dinyatakan melanggar ,22 himbauan untuk pengguna jalan yang melanggar dan 1 kendaraan mobil suzuki jimmy merah bernomer polisi DK 402 GH di derek untuk diamankan.

Kabid Dal.Ops LLAJ Dishub Kota Denpasar Ketut Sriawan mengatakan penertiban kendaraan ini harus dilakukan demi ketertiban berlalu lintas dan ketertiban trotoar jalan. Untuk itu kegiatan ini secara rutin dilaksanakan dengan melibatkan tim penertiban lalu lintas Kota Denpasar yang terdiri dari Polri,TNI Pom AD, TNI Pom AL, serta Pol PP .Dengan dilaksanakan penertiban ini ia mengaku dapat mewujudkan keselamatan penyelenggaraan angkutan jalan serta mengantisipasi persaingan yang tidak sehat dalam industri angkutan. Lebih lanjut Sriawan mengaku dalam penertiban ini pihaknya melakukan pengecekan beberapa kelengkapan surat-surat yang berkaitan dengan keamanan penyelenggaraan angkutan jalan diantaranya buku uji kir, ijin angkutan, SIM, STNK, parkir sembarang serta himbauan kepada pelanggar untuk tidak mengulanginya . 

Dari penertiban ini ditemui pelanggaran seperti KIR yang masa berlakunya telah habis , pelanggaran tata cara pemuatan barang. parkir sembarangan, tidak menggunakan helm, sementara pelanggaran lainya seperti pengendara tidak dilengkapi SIM dan STNK ditangani pihak kepolisian. Sriawan mengaku akan menindak tegas kendaraan yang parkir di trotoar jalan dan tidak melengkapi ijin angkutan. “ Penertiban kendaraan yang parkir sembarang seperti di trotoar jalan akan ditindak dengan tegas, karena hal ini sangat berpengaruh pada kenyaman, dan keamanan angkutan jalan yang menyangkut dengan keselamatan berlalu lintas dijalan raya maupun pejalan kaki,’’ katanya.

Sementara Wakasat Lantas Polresta Denpasar AKP. I Nengah Patrem mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terutama berkaitan dengan ketertiban berlalu lintas serta parkir sembarang yang menggaggu pengguna jalan. Dimana penertiban parkir sembarang sangat penting dilakukan, untuk memberikan kenyamanan pejalan kaki dan pengguna jalan. Dengan dilakukan pengawasan dan memberi himbauan kepada petugas parkir maupun langsung kepada pihak terkait, diharapkan nantinya dapat menciptakan penyelenggaraan lalulintas serta pejalan kaki yang aman, nyaman, tertib, lancar, dan selamat. Sedangkan untuk kendaraan yang melanggar semuanya ditilang dan dibawa ke Pengadilan untuk disidangkan dan ditindak lanjuti. (DN - HuM)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com