![]() |
Denpasar, Dewata News.com - Kelompok pengedar yang masuk dalam jaringan
Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng disebut-sebut menguasai peredaran narkoba yang memasok barang
haram itu ke pedesaan di sejumlah wilayah di Pulau Bali.
Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dan Detasemen
C Pelopor Satbrimob Polda Bali telah melakukan penggerebekan di
beberapa lokasi di Kabupaten Gianyar, Badung dan Buleleng pada Sabtu 23
Januari 2016.
Penggerebekan dilakukan berdasar informasi masyarakat atas maraknya
peredaran narkoba hingga di pedesaan. Barang haram banyak dipasok para
pelaku dalam kelompok jaringan Sidetapa.
Hasilnya, enam pelaku yang kesemuanya pengedar murni, ditangkapi. Barang
bukti disita baik di saku celana pelaku, di bawah jok sepeda motor
hingga disimpan dalam almari pakaian di tempat tinggal mereka.
"Empat tersangka tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu yakni
(DM,HF,MY dan LG), di rumah DM di Desa Sidetapa, Banjar, Buleleng,
dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram," jelas Kepala BNNP Bali
Brigjen Pol Putu S Suastawa dalam konferensi pers di kantornya,
Denpasar, Senin (25/01).
Pengembangan dilakukan petugas gabungan, seperti dilansir Kabarnusa.com, juga menggerebek lokasi lain di
Jalan Ki Barak Pani Sakti Singaraja dengan membekuk ID, AL dan JY.
Barang bukti disita 28 paket sabu dengan berat total 9,59 gram netto.
Barang bukti disita jenis sabu totalnya mencapai 9,59 gram lebih brutto.
Demikian juga peralatan seperti timbangan, klip plastik, alat pemecah
sabu, telefone seluler dan catatan transaksi.
"Semua narkoba itu dalam paket-paket kecil siap edar," sambungnya.
Kelompok jaringan Sidetapa berhasil digulung berkat pengembangan petugas
yang menangkap para pelaku dalam jaringan Badung dan Gianyar, sehari
sebelumnya pada Jumat 22 Januari 2016.
Petugas menangkap NMD di Jalan Raya Mambal Desa Mekarbuana Abiansemal,
Badung dengan barang bukti sabu 0,2 gram netto dalam saku celana dan
1,03 gram netto di tempat tinggalnya.
Dari nyanyian NMD, muncul nama NS yang ditangkap Tim Gabungan BNP Bali,
Satbrimob Polda Bali dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Gianyar. Barang
bukti disita 2,75 netto disimpan di almari rumah LC Bitra, Banjar Roban
Kecamatan Gianyar.
Nama lain juga muncul, NEP yang datang ke lokasi langsung digeledah
ditemukan narkoba jenis sabu dalam beberapa paket hemat. Totalnya
mencapai 11,29 netto, tiga butir ekstasi seberat 0,9 netto.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dari catatan kepolisian, beberapa dari tersangka termasuk pemaian lama dan menjadi resedivis dalam kasus sama.
Selama ini, mereka banyak memasok narkoba di lingkungan pedesaan di
Bali. Sedangkan barang haram itu didapat dari bandar masuk jaringan
Lintas Jawa Bali yang diselundupkan lewat jalur darat. (DN ~ *).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com