2016, Dispenda Target Tambah 16 Hotel Terapkan Sistem ”Online” - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/22/16

2016, Dispenda Target Tambah 16 Hotel Terapkan Sistem ”Online”

  Ilustrasi Gran Surya Hotel Seririt

Buleleng, Dewata News.com Sejak diterapkannya sistem pembayaran Pajak Hotel dan Restauran (PHR) melalui sistem Online oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Buleleng, ternyata tidak semua Hotel dan Restauran di Buleleng bisa mengikuti sistem ini. Pasalnya, dari sekian Hotel yang ada di Buleleng, baru 10 Hotel yang mengikuti sistem pembayaran Pajak melalui Online.

    Minimnya Hotel-Hotel yang bisa mengikuti sistem pembayaran Pajak secara Online ini, dikarenakan sebagian Hotel yang ada di Buleleng masih menggunakan sistem manual, dalam setiap transaksinya. Sedangkan, hanya hotel yang memiliki sistem terkoneksi saja, yang bisa menggunakan sistem pembayaran pajak secara online.

    Ini baru siap 10 hotel yang siap dan sudah punya aplikasi. Ini baru tahap uji coba, untuk kami terus dorong agar setiap tahunnya meningkat. Untuk 2016 targetnya, kami akan menambah 16, jadi total 26 hotel di Tahun 2016 menggunakan sistem Online, ujar Kepala Dispenda Buleleng, Ida Bagus Puja Erawan di Singaraja, Jumat (22/01).

Kdispenda Buleleng Ida Bagus Puja Erawan

Tappingbox yang merupakan peralatan dari sistem itu, memang memerlukan biaya yang cukup besar untuk pengadaannya, bahkan biayanya bisa mencapai Rp8 Juta untuk 1 alatnya. Dengan melihat biaya yang cukup besar itu, lanjut kata Puja Erawan, Dispenda Buleleng akan memberikan alat tersebut kepada setiap Hotel yang ingin menggunakan sistem Online dalam melakukan pembayaran Pajak.

    ”Dua minggu lalu kami diundang oleh Dispenda Pemprov Bali melalui perintah Gubernur Bali, mereka sebut Buleleng satu-satunya Kabupaten yang menerapkan sistem Online, sedangkan yang lainnya belum. Apalagi Badung itu masih susah. Sehingga, disana mereka menjanjikan kami alat Tappingbox di 2016. Pengadaan Tappingbox itu tidak lewat APBD Buleleng, tapi kalau tahun kemarin itu dari BPD,“ jelasnya.

    Kendati begitu dirinya juga menjelaskan, ada kriteria tertentu bagi Hotel yang berhak menggunakan sistem Online ini. Tidak semua Wajib Pajak (WP) bisa. Kriteria hotelnya itu, nanti peralatan dipasang di kasir, hanya Hotel yang menggunakan sistem terkoneksi yang bisa, karena nanti jika ada transaksi masuk, maka kami bisa memonitornya, ucapnya.

 Hotel Grand Wijaya, Singaraja
Ia pun menambahkan, Dispenda Buleleng menerapkan sistem Online ini, sebagai upaya keterbukaan antara Dispenda Buleleng melalui Petugas Pajak dengan Wajib Pajak di Buleleng, untuk mencoba mewujudkan tranpalasi dan akuntabel serta keadilan.

   ”Di era sekarang, kalau kita berbicara tentang Pajak. Dispenda kini mencoba ikut berupaya ke arah transparasi dan akuntabel serta keadilan, yang dalam penerjemahannya memberikan semacam online, ini juga untuk mengurangi petemuan Petugas pajak dan WP,” tegas Kadispenda Buleleng Ida Bagus Puja Erawan. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com