Satpol PP Buleleng Stop Proyek Pengerukan Tanah di Wilayah Pegayaman - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/15/15

Satpol PP Buleleng Stop Proyek Pengerukan Tanah di Wilayah Pegayaman

    Proyek ini untuk sementara di Stop. (Foto: Humas)

Buleleng, Dewata News.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng kembali melakukan pemberhentian sementara terhadap proyek yang belum memenuhi ijin. Kali ini Satpol PP Buleleng yang dipimpin Drs. I Made Budi Astawa, M.Si ini menghentikan proyek penataan lahan untuk pembuatan jalan yang berada di Desa Pakraman Amerta Sari, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Senin (14/12).

     Tanah seluas 1.050 meter persegi ini adalah milik I Negah Suardana. Rencananya jalan ini akan tembus sampai Pura Tirta Ketipat. Pemilik lahan ini hanya mengantongi surat rekomendasi dari Bupati Buleleng.

    Upaya Satpol PP Buleleng untuk bertemu dengan pemilik proyek gagal. :Pasalnya, pemilik lahan tidak ada dilokasi. Satpol PP hanya bertemu dengan anak buah yang mengawasi proyek tersebut.

    Kendati tidak bertemu dengan pemilik proyek, tidak mengurungkan niat Satpol PP untuk memberhentikan sementara proyek tersebut.

    Sidak Satpol PP Buleleng kali ini didampingi Camat Sukasada I Made Dwi Adnyana, Anggota Polsek Sukasada, dan SKPD lingkup Pemkab Buleleng terkait.

    Sebelumnya, Satpol PP sempat melakukan pengecekan ijin tersebut. Namun belum ada Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan ijin lainnya yang dipenuhi oleh pemilik lahan. (DN ~ HuM).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com