Miras dan Narkoba Senilai Rp 25,9 Miliar Dimusnahkan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/23/15

Miras dan Narkoba Senilai Rp 25,9 Miliar Dimusnahkan


Jakarta, Dewata News. Com - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba terdiri dari 19,9 kilogram shabu, pil ecstasy 7.477 butir, dan ganja 38,8 kilogram seluruhnya senilai Rp 25,9 miliar, Rabu (23/12) siang. Selain memusahkan barang bukti narkoba tersebut, polisi juga menghancurkan barang sitaan lainnya yakni 519 butir pil H5 dan 5.400 botol miras berbagai merek.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Rudy Hariyanto Adi Nugroho SH, MH, MBA mengatakan, dengan pemusnahan itu, sedikitnya 242.852 jiwa berhasil diselamatkan oleh pihaknya.

Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan sitaan sejak Oktober – Desember 2015 dari total tersangka sebanyak 19 orang, satu diantaranya wanita.

“Ini merupakan komitmen kami dalam pemberantasan narkoba dan melindungi warga dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres kepada wartawan sebelum melakukan pemusnahan di halaman Polsek Metro Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (23/12).

Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Afrisal Sik, mengatakan dalam rangkaian kasus itu, beberapa kasus diantaranya masih dalam pengembangan. Salah satunya penangkapan dua WNA yang membawa 5 kilogram shabu oleh Polsek Metro Tanjung Duren, dan satu kilogram shabu hasil pengembangan di lokasari Tamansari. (DN - HuM)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com