Tim Kuasa Hukum Nurwidji Tuding Polisi Hilangkan Satu Alat Bukti - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/12/15

Tim Kuasa Hukum Nurwidji Tuding Polisi Hilangkan Satu Alat Bukti

 Nurwidji (no.3 dari kiri) bersama tim kuasa hukumnya di Singaraja         

Buleleng, Dewata News.comTim Kuasa hukum Nurwidji secara khusus mendampingi kliennya Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja, saat dilaksanakan pelimpahan ke-2 oleh pihak Kepolisian Resor Buleleng, terkait kasus yang disangkakan penyidik Satreskrim Polres Buleleng tentang Pemalsuan SK Stikes Majapahit Singaraja.

     Salah seorang tim Kuasa Hukum, Yusuf Eko Nahuddin kepada Dewata News menegaskan, terkait LP Pemalsuan SK Stikes Majapahit Singaraja adalah sangat tidak benar. ”Dan, nanti dalam persidangan di meja peradilan Pengadilan Negeri Singaraja, kita buktikan kebenarannya secara hukum,” ungkap Yusuf Eko Nahuddin usai mengantar kliennya Nurwidji ke Kejari Singaraja, Kamis (12/11)

    "Nurwidji telah hadir pada tanggal 8 September 2015 untuk melaksanakan pelimpahan tahap 2 oleh pihak Kepolisian ke Kejari Singaraja. Namun saat itu terjadi kekecewaan pada pihak kami, karena SK yang disita oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng, ternyata salah satu SK tersebut dihilangkan dan sampai saat ini belum ditemukan, sehingga proses pelimpahan saat itu ditunda. Jadi, bukan karena kesalahan klien kami," tegas Yusuf Eko Nahuddin 
    

    Sebelumnya terbetik berita di media, bahwa tersangka Nurwidji terjerat kasus penerbitan SK No. 003/II.b/SK-KY/2009 terkait pendirian Stikes Majapahit Singaraja, seperti disampaikan Kanit III Satreskrim Polres Buleleng, Ipda Dewa Putu Adiwijaya, Jumat (06/11).

    "Pelimpahkan tersangka Nurwidji beserta barang buktinya ke JPU Kejari Singaraja, setelah kasus ini dinyatakan P21, dengan berkas perkara No BP/74/VI/2009/Reskrim, tertanggal 15 Juni 2009," katanya.

    Jaya Atmaja yang juga Kuasa Hukum Nurwidji mengungkapkan, sebenarnya klien Nurwidji sangat kooperatif. Bahkan, pihaknya sudah siap maju agar permasalahan ini cepat selesai, karena kasus ini sudah cukup lama, dan hampir berjalan 6 tahun.

    "Kasus ini memang sudah bergulir sejak April 2009 dan sudah sempat berkali kali berkasnya bolak balik dari Kejari dengan P19 tapi tiba tiba empat bulan yang lalu terkesan dipaksakan untuk P21,” jelasnya.

    Sementara kuasa hukum Nurwidji yang lain, yakni Wayan Sumardika dan Ketut Madra juga merasakan adanya dugaan, bahwa berkas yang belum lengkap dipaksakan untuk P21. Terbukti dengan pihak kepolisian mengganti barang bukti salah satu SK asli yang hilang dengan SK berupa photo copy’an. 

     ”Hari ini, 12 Nopember 2015 Nurwidji sudah dilimpahkan ke Kejaksaan berarti tahap 2 sudah terlaksana, untuk selanjutnya menunggu pelimpahan berkasnya ke Pengadilan Negeri untuk persidangannya,” kata Wayan Sumardika didampingi Ketut Madra. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com