![]() |
Ilustrasi sabu-sabu |
Kali ini, polisi meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu
saat sedang membagi-bagi barang haram tersebut ke dalam kemasan-kemasan klip
kecil, Minggu (29/11) sekitar pukul 11.00 Wita. Mereka itu, masing-masing Nyoman
Juarsana alias Cen (60), dan Putu Selamat Riyadi (38) asal Desa Bondalem,
Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Bali..
Kasatresnaarkoba Polres Buleleng,
AKP Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, pihaknya mendatangi rumah Cen di Banjar
Dinas Kaja Kangin, Desa Bondalem ketika mendapatkan informasi kakek itu
merupakan seorang pengedar sabu-sabu.
Saat menggeledah rumah Cen, polisi menemukan 17 paket sabu-sabu yang sudah
dikemas menjadi paket-paket kecil. Berat tiap paket antara 0,8 sampai 0,10 gram
yang telah terbungkus plastik. Ketika itu Cen sedang mengecer sabu-sabu itu
bersama Juarsana.
![]() |
Cen dan Juarsana pengedar sabu-sabu di wilayah Buleleng Timur |
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah telepon seluler,
sebuah bong, sebuah korek gas, sebuah gunting, sebuah kotak biru muda, dan uang
tunai senilai Rp700 ribu. Uang itu diakui keduanya sebagai uang sisa dari hasil
penjualan sabu-sabu.
Menjrut Cen, satu paket kecil sabu-sabu itu dijualnya seharga Rp300 ribu, yang sasaran penjualan di sekitar wilayah Buleleng Timur. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial C, dan C sendiri mendapatkannya dari Denpasar.
Dari pengakuan Cen itu, polisi kini menjadikan C sebagai DPO. Sementara
terhadap kedua tersangka, polisi mengenakan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan
ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com