Polisi di Buleleng Lagi-lagi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/30/15

Polisi di Buleleng Lagi-lagi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

  Ilustrasi sabu-sabu

Buleleng, Dewata News.com — Pernyataan Kepolisian Bali, bahwa Bali termasuk Buleleng darurat narkoba bukan isapan jempol. Buktinya, jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng dibawah kendali AKP Made Agus Dewi Wirawan lagi-lagi menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah timur Kabupaten Buleleng.

     Kali ini, polisi meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat sedang membagi-bagi barang haram tersebut ke dalam kemasan-kemasan klip kecil, Minggu (29/11) sekitar pukul 11.00 Wita. Mereka itu, masing-masing Nyoman Juarsana alias Cen (60), dan Putu Selamat Riyadi (38) asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten  Buleleng. Bali..

    Kasatresnaarkoba Polres Buleleng, AKP Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, pihaknya mendatangi rumah Cen di Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Bondalem ketika mendapatkan informasi kakek itu merupakan seorang pengedar sabu-sabu.

    Saat menggeledah rumah Cen, polisi menemukan 17 paket sabu-sabu yang sudah dikemas menjadi paket-paket kecil. Berat tiap paket antara 0,8 sampai 0,10 gram yang telah terbungkus plastik. Ketika itu Cen sedang mengecer sabu-sabu itu bersama Juarsana.

    Cen dan Juarsana pengedar sabu-sabu di wilayah Buleleng Timur
                        
    Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah telepon seluler, sebuah bong, sebuah korek gas, sebuah gunting, sebuah kotak biru muda, dan uang tunai senilai Rp700 ribu. Uang itu diakui keduanya sebagai uang sisa dari hasil penjualan sabu-sabu.

    Menjrut Cen, satu paket kecil sabu-sabu itu dijualnya seharga Rp300 ribu, yang sasaran penjualan di sekitar wilayah Buleleng Timur. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial C, dan C sendiri mendapatkannya dari Denpasar.

    Dari pengakuan Cen itu, polisi kini menjadikan C sebagai DPO. Sementara terhadap kedua tersangka, polisi mengenakan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com