Gubernur Pastika Minta Masalah Rumah Sakit Indera Segera Diselesaikan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/30/15

Gubernur Pastika Minta Masalah Rumah Sakit Indera Segera Diselesaikan


Denpasar, Dewata News. Com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta polemik permasalahan Rumah Sakit Indera yang terkendala belum keluarnya Ijin Mendirikan Bangunan  (IMB)  segera diselesaikan. Seperti diberitakan sebelumnya perluasan rumah sakit tersebut berbenturan dengan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar nomor 14 tahun 2014 tentang zonasi kecamatan Denpasar Utara. Demikian  terungkap  saat Pastika melakukan Kunjungan Kerja Ke Pemerintah Kota Denpasar yang diterima di ruang Praja Utama, Kantor Walikota Denpasar, Senin (30/11).

“Saya merasa ada hambatan komunikasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemkot, dan ini harus segera kita selesaikan, jangan ada yang menghambat program ini karena ini semua untuk rakyat bukan buat saya,” tegas Pastika dihadapan jajaran  pejabat Eselon Pemkot Denpasar. Gubernur Pastika mengaku bahwa pihaknya dirinya tidak memiliki kepentingan terhadap program RS Indera tersebut untuk itu ia meminta secepatnya ada keputusan apakah boleh atau tidak,. 

“Saya minta ini segera, kalau iya kita lanjutkan kalau tidak ya sudah kita batalkan saja dari pada berlaut – larut seperti ini,” tegas Pastika. 

Menurut Pastika, persoalan mendasar sebenarnya berada pada Perwali tentang zonasi yang dibuat oleh Pemkot Denpasar, menurutnya Perwali tersebut belum diverifikasi oleh Pemprov sehingga Perwali tersebut tidak mengacu pada Pergub yang diterapkan oleh Provinsi. 

“Kalau itu sudah diverifikasi, tidak ada kejadian seperti ini, semua perda yang dibuat kabupaten/kota harus diverifikasi oleh provinsi, begitu juga perda yang dibuat provinsi harus diverifikasi pihak pusat,” jelas Pastika. 

Pastika juga menyampaikan bahwa, dirinya telah berusaha untuk berkoordinasi dengan walikota yang terdahulu membahas masalah tersebut, namun tidak mendapat tindak lanjut seperti yang diharapkan.

“Saya masih ingat, dulu saya sudah sampaikan secara langsung ke walikota, bahwa saya akan mengirim pejabat untuk membahas masalah Perwali zonasi tersebut terkait dengan perluasan RS Indera itu, saya kirim 2 orang pejabat eselon 2, itu eselon 2 bukan kabag atau siapa, tujuan saya supaya bisa di dengar langsung tapi sampai 2 bulan tidak diterima – terima,” terang Pastika. 


Selain itu, dalam kunker tersebut, Pastika juga mengingatkan agar seluruh jajaran Pemkot Denpasar tetap menjaga solidaritas, meningkatkan loyalitas kepada pimpinan serta memantapkan komitmen dalam pelaksanaan tugas – tugas pelayanan. Lebih lanjut diampaikannya, menjelang Pilkada mendatang, jajaran birokrasi Pemkot Denpasar harus mampu memberi contoh yang baik, solid dan betral dalam mensukseskan Pilkada tersebut.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Denpasar AAN Rai Iswara menyatakan pada saat Penjabat Walikota hendak memproses izin perluasan RS Indera, keluar sebuah surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menekankan bahwa seorang penjabat Wali Kota tidak diperbolehkan mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya. Selain itu, Rai Iswara juga menekankan apabila Perwali jadi direvisi oleh Penjabat Wali Kota itu juga tidak bisa menyelesaikan persoalan. Sebab dalam tambahan satu pasal tersebut, dijelaskan bahwa perkecualiannya adalah 'pembangunan' RS Indera. 

"Sedangkan dalam perwalinya disebutkan dikembangkan ke timur (bukan pembangunan). (Waktu itu) Saya sarankan kepada Pak Penjabat Wali Kota, ini tidak akan bisa menyelesaikan permasalahan untuk menambahkan kata pengembangan. Karena IMB-nya akan ada pengembangan ke timur. Nah dalam proses menindaklanjuti perbaikan perwali itu, turunlah apa yang SK (surat keputusan) dari pusat dan di sana disebutkan bahwa penjabat wali kota tidak boleh satu, dua, tiga terkait dengan ketidakbolehan perwali itu," jelas Rai Iswara dengan nada tegas. 

Rai Iswara mengatakan bahwa Pemprov Bali terlambat mengajukan izin perluasan ke Pemkot Denpasar. Sebab, pada saat pengajuan izin tersebut, Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Perwali No 14 Tahun 2014 tentang Zonasi Kecamatan Denpasar Utara pada bulan Mei, sedangkan pengajuan dari Provinsi pada bulan Juni 2014.

Sementara itu Penjabat Walikota Denpasar AA Gede Griya menyatakan bahwa pihaknya telah menindak lanjuti hasil temuan dari kunjungan Gubernur sebelumnya pada tanggal 3 September 2015, dan segera akan melaporkan secara tertulis kepada Gubernur. Ia juga menjelaskan bahwa dari 211 paket kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkot Denpasar, sampai dengan Oktober 2015 sudah berjalan dengan baik dengan capaian realisasi fisik sebesar 79,15% dan realisasi keuangan sebesar 65%, hal tersebut sebagai akibat dari adanya 3 paket yang gagal tender dan beberapa paket yang tender ulang. 

Lebih lanjut disampaikan Griya, untuk rancangan APBd tahun anggaran 2016, ia mengaku telah mendapat persetujuan dewan dan akan segera di sampaikan ke Pemprov untuk dievaluasi dan di klarifikasi. Ia juga menyampaikan khusus untuk permasalahan ijin perluasan RS Indera akan disampaikan secara langsung oleh Sekretaris daerah Kota Denpasar. (DN - HuM)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com