Denpasar, Dewata News. Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak elit politik dan birokrasi menjadi agen perubahan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal tersebut disampaikan Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja pada kegiatan Semiloka Koordinasi dan Suverpisi Pencegahan Korupsi yang berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (28/10).
Mengawali pengarahannya, Adnan mengulas dampak negatif tindak pidana korupsi. Menurutnya, korupsi berdampak sangat buruk bagi keberlangsungan sebuah negara. Tindakan tak bertanggung jawab ini menyebabkan makin tingginya angka pengangguran dan kemiskinan. Korupsi juga memicu kerusakan lingkungan yang makin parah, membengkaknya hutang luar negeri dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Lebih dari itu, tindakan korup juga menimbulkan biaya sosial yang sangat tinggi. Kata Adnan, sepanjang tahun 2001-2009, KPK telah menindak 542 koruptor dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 73,1 trilyun. Mengacu data tersebut, sebagian besar tindak pidana korupsi dilakukan anggota oknum DPR dan DPRD, Kepala Lembaga dan Kementerian, Gubernur, Bupati/Walikota dan wakilnya serta pejabat eselon I,II dan III. Hingga bulan Juli 2015, KPK menangani kasus korupsi yang melibatkan 82 anggota DPR dan DPRD, 15 Gubernur, 48 Bupati/Walikota dan wakilnya serta 120 pejabat eselon I,II dan III.
"Secara keseluruhan mencapai 480 kasus," tandasnya.
Bertolak dari data tersebut, Adnan berharap adanya komitmen dan itikad baik dari kalangan elit untuk memotong siklus korupsi. Adnan juga menyampaikan bahwa catatan panjang pengungkapan kasus korupsi bukan sebuah kebanggaan bagi jajaran KPK.
"Bagi jajaran KPK, banyaknya kasus yang berhasil diungkap bukan kebanggaan. Kami menilai, upaya pencegahan jauh lebih penting dari penindakan," imbuhnya.
Menurut dia, kalangan elit politik dan birokrasi memegang peranan penting dalam upaya pencegahan korupsi. Adnan pun menyentil mindset kalangan elit politik yang cenderung mengkambinghitamkan konstituen untuk melegalkan tindakan korup. Dia lantas menceritakan pengalamannya saat melakukan kegiatan advokasi ke DPRD di wilayah Sumatera. Adnan menyebut, ada anggota dewan setempat yang protes karena diadvokasi tim KPK. Dia (anggota dewan itu,red) menyarankan agar KPK mengadvokasi para konstituen. Karena menurut dia, konstituen selalu menadahkan tangan, baik saat proses pemilihan maupun hingga mereka terpilih jadi wakil rakyat. Sehingga mereka merasa wajar mengupayakan anggaran untuk memenuhi permintaan para konstituen.
"Jangan melempar kesalahan pada rakyat. Kalangan elitlah yang harus menjadi agen perubahan untuk memotong siklus korupsi," tandasnya.
Adnan menambahkan, upaya pencegahan korupsi akan optimal jika dilakukan mulai dari tahap perencanaan.
"Dari perencanaan, kita bisa tahu apakah ada mark up atau tidak," imbuh Adnan yang menilai Bali cukup baik dalam gerakan pencegahan korupsi.
Hal senada juga disampaikan Direktur Pengawasan Badan Usaha dan Jasa BPKP Danny Amanda. Sependapat dengan Adnan, Danny pun menyebut kalau tindakan korupsi sangat merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, upaya memerangi korupsi harus terus menerus diupayakan. Selain penindakan, dia menilai pentingnya deteksi dini dalam pencegahan korupsi.
"Pengendalian dan pengawasan harus kita lakukan sejak tahap perencanaan," ucapnya.
Lebih dari itu, keteladanan dari jajaran pimpinan juga sangat dibutuhkan untuk memotong siklus korupsi di negeri ini.
Harapan KPK dan BPKP mendapat respon positif dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wagub Ketut Sudikerta, Pastika menegaskan komitmennya dalam memerangi tindak pidana korupsi. Dia sepaham kalau upaya memerangi korupsi harus terus dioptimalkan karena sejalan dengan program reformasi birokrasi yang diarahkan pada upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan berwibawa. Pastika menambahkan, komitmen Pemprov Bali dalam memerangi korupsi diimplementasikan dengan rencana aksi daerah Penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Selain itu, Pemprov Bali juga konsisten menindaklanjuti hasil pemeriksaan lembaga pengawas internal dan ekternal. Bahkan, baru-baru ini Pemprov Bali berhasil meraih penghargaan karena tuntas menindaklanjuti hasil pengawasan Inspektorat Jenderal Kemendagri.
"Secara konsisten, kami juga menerapkan tiga pilar good governance yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik," imbuh Pastika.
Selanjutnya guna mendorong partisipasi publik, Pemprov Bali secara rutin melaksanakan kegiatan simakrama dan Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS). Sementara secara internal, pihaknya terus mengefektifkan peran Inspektorat Provinsi sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
"Kami juga membangun koordinasi intensif dengan perwakilan BPKP dan BPK di Bali," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu Pastika juga menyampaikan bahwa konsistensi Pemprov Bali dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik telah membuahkan prestasi cukup membanggakan. Dua kali berturut-turut, Pemprov Bali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Meski opini tersebut tak menjamin pemerintah daerah bebas korupsi, tapi paling tidak capaian ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengelola keuangan daerah secara lebih transparan dan akuntabel serta berupaya meniadakan penyelewengan.
Selanjutnya Gubernur Pastika menyatakan komitmennya untuk mengupayakan langkah lainnya secara terpadu di lingkungan Pemprov Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota. "Saya juga tetap mengharapkan dukungan dan kerjasama jajaran KPK,BPK dan BPKP yang selama ini telah memberi perhatian serius kepada pemerintah daerah di Bali," urainya. Pastika berharap, kehadiran pimpinan KPK dan BPKP dalam kegiatan semiloka dapat memberikan tambahan wawasan sekaligus memantapkan tindak lanjut implementasi program pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Bali.
Kegiatan semiloka juga diisi paparan hasil pemeriksaan BPKP atas pengelolaan keuangan Pemkab Buleleng dan Gianyar. Dua kabupaten yang menjadi lokus pemeriksaan BPKP ini juga langsung memaparkan rencana aksi dari sejumlah catatan yang diberikan. Semiloka juga dihadiri Inspektur Provinsi Bali Drs. I Ketut Teneng,SP,M.SI, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan Sekda Gianyar Drs. Ida Bagus Gaga Adi Saputra,M.Si. Di akhir acara, Wakil Ketua KPK menyerahkan sebuah buku putih kepada Wagub Sudikerta. Buku yang diberi judul ‘5’ itu merupakan pedoman bagi penyelenggara pemerintahan agar bebas dari tindakan korupsi. (DN - HuM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com