Bupati Agus: Pembangunan Pelabuhan Harus Sesuai RTRW - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/23/15

Bupati Agus: Pembangunan Pelabuhan Harus Sesuai RTRW


Buleleng, Dewata News.com - Bupati Buleleng, Bali, Putu Agus Suradnyana menyebutkan pembangunan pelabuhan di wilayah Celukan Bawang Gerokgak harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat.

     "Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah dalam lingkup satu wilayah kabupaten," kata Bupati Agus Suradnyana usai rapat paripurna DPRD Buleleng di Singaraja, Kamis.(22/10) siang.

    Didampingi Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, Bupati Agus Suradnyana berpendapat, pembangunan pelabuhan sesuai RTRW provinsi dan kabupaten sangat penting dilaksanakan untuk menyelaraskan pembangunan di daerah.

     Menurut dia, setiap pembangunan pelabuhan, Pemerintah Pusat mesti melibatkan daerah karena sangat terkait dengan aspek aspek ekonomi dan sosial yang ada di dalamnya.

     Selain itu, pengembangan kawasan sesuai dengan RTRW akan dapat menunjang program pembangunan berkelanjutan terkait pengembangan kawasan industri di kabupaten paling utara Pulau Dewata itu.

     Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, penyelenggara pelabuhan mesti membuat Rancangan Induk Pelabuhan (RIP), dimana dalam pembahasannya melibatkan gubernur dan bupati.

     "Pelaksana proyek pusat harus melibatkan pemerintah daerah karena yang mengetahui keadaan dan situasi di daerah terkait RTRW adalah Pemda dalam hal ini Gubernur dan wali kota," papar dia.

     Selain itu, kata dia, pihaknya berharap tidak ada pembatasan antara kewenangan pusat dan daerah. "Kedepan sudah dibahas mengenai hal itu untuk tidak menghambat pembangunan," papar dia.

     Agus lebih lanjut memaparkan, pihaknya mendukung segala macam pembangunan oleh pemerintah pusat, namun, harus sesuai dengan rancangan pembangunan yang sudah tersusun di daerahnya. "Mari membangun bersama, namun, mesti sesuai dengan rancangan yang ada," kata dia.

    Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengaku, tidak mempermasalahkan statement dari Bupati PAS tersebut. Bahkan, menurutnya, pendapat bupati tersebut sah-sah saja, sebagai Kepala Daerah. Namun menurutnya, jangans ampai pernyataan tersebut, bertentangan dengan Regulasi UU yang berlaku.

   "Saya sudah bawa Rekomendasi dari Gubernur dan Bupati itu, termasuk izin dari Kementrian. Yang jelas, rencana proyek itu sudah sesuai aturan, dan sudah melengkapi syarat administrasi secara resmi," tegas vokalis Fraksi PDIP Buleleng ini. (DN ~ TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com