Berkedok Investasi, PNS Rugi Rp50 Juta - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/8/15

Berkedok Investasi, PNS Rugi Rp50 Juta


Buleleng, Dewata News.com — Niat berinvestasi dalam bisnis, Hari Sujadi (39) seorang PNS, dari warga Kelurahan Banjar Jawa, Singaraja, mengalami kerugian hingga Rp50 Juta. Sujadi berhasil ditipu oleh Ketut Arantika (56) warga Mataram, NTB, dengan berkedok Investasi atau penanaman Modal dalam bisnis.

    Berdasarkan informasi menyebutkan, Arantika awalnya menawarkan bisnis kerjasama dengan Sujadi. Dalam bisnis itu, Sujadi harus bersedia menanamkan modalnya sebagai usaha, dengan bonus yang menggiurkan, yakni keuntungan sebesar 60 persen dari modal investasi, yang akan diterima Sujadi dalam waktu 1 tahun.

    Sujadi yang tergiur iming-iming itu, akhirnya menanamkan modalnya. Modal yang diberikan kepada Arantika sebesar Rp50 Juta. Namun, setelah bisnis itu berjalan hingga 1 tahun, keuntungan yang diterima Sujadi tidak kunjung datang alias Zonk. Raib sudah harapan, Sujadi untuk memperoleh bunga 60 persen.

    Merasa dirugikan, Sujadi berulang kali menghubungi Arantika, namun belum mendapatkan kepastian yang jelas. Hingga akhirnya, Sujadi melaporkan kejadian ini ke Mapolres Buleleng, untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku, dengan laporan kasus dugaan tindakan penipuan atau penggelapan.

    Kasubag. Humas Polres Buleleng, AKP. Agus Widarma Putra menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap peneyelidikan lebih lanjut, oleh pihak Kepolisian. ”Pihak terlapor memang berada diluar wilayah Bali. Namun,  pihak Kepolisian akan segera memanggil pihak terlapor, untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Buleleng,” kata Agus Widarma Putra di Singaraja, Kamis (08/10)..

      Seijin Kapolres Buleleng AKBP Harry Haryadi, Kasubbag Humas Agus Widarma Putra selanjutnya menjelaskan, TKP nya ada wilayah Buleleng, jadi penanganannya tetap berada di wilayah hukum Polres Buleleng, meskipun pihak terlapor berada diluar wilayah Bali. Karena itu, pihak Kepolisian akan melayangkan surat pemanggilan kepada pihak terlapor, untuk menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Buleleng. (DN ~ TiR).—

1 comment:

  1. Berbicara masalah investasi, rekan rekan wajib memperhatikan legalitas dari pihak yang akan diajak bekerjasama, agar tidak kena tipu. OJK ( Apabila berinvestasi dalam instrument keuangan ), BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL ( apabila berinvestasi dalam bidang agro bisnis ) selanjutnya ada perjanjian kerjasama yang tertulis dalam bentuk akad perjanjian kerjasama. Semoga beanfaat.

    ReplyDelete

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com