![]() |
Prosesi Upacara Mecaru Balik Sumpah, di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng. |
Buleleng, Dewata News.com - Terkait peristiwa menghamili anak kandung, yang dilakukan GPY (40) warga Dusun Kubukili, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng terhadap putri kandungnya berinisial LSCD (17), Rabu (23/09) melaksanakan sanksi adat yang dikenakan untuk menyelenggarakan upacara Mecaru Balik Sumpah di simpang empat desa setempat.
Upacara yang melibatkan perangkat Desa Sudaji, dan krama desa setempat itu dipimpin Ida Pandita Mpu Nabe Yogiswara Dharmajaya dari Griya Suka Asti Bakung.
Pada acara Mecaru Balik Sumpah itu, mereka yang terkena sanksi adat memang sengaja tidak dihadirkan, melainkan hadir pada acara Melukat di pantai Sangsit.
Bendesa Desa Adat Pakraman Sudaji, Jro Nyoman
Sunuada menegaskan, upacara Mecaru Balik Sumpah ini dilakukan,
berdasarkan awig-awig yang ada di Desa Pakraman Sudaji. Bahkan
menurutnya, kegiatan ini dimulai dari kegiatan pembersihan wewidangan
Desa Sudaji, dan dikemudian dilanjutkan dengan kegiatan pembersihan
pihak yang bersangkutan di segara, dengan biaya sebesar Rp60 Juta dari
GPY.
Terkait ketidakhadiran GPY dan LSCD dalam prosesi upacara
ini. Jro Sunuada mengatakan, kegiatan upacara ini hanya diperuntukkan
untuk pembersihan desa semata, akibat adanya perbuatan terlarang, yang
membuat leteh Desa Sudaji. “Ini cuma untuk pembersihan desa, karena desa
kami leteh, akibat adanya perbuatan terlarang. Kalau yang bersangkutan
itu, upacaranya dibersihkan di Segara Sangsit, disana mereka dilukat
sebelum kembali ke desa,” terang Jro Sunuada.
Rencananya, Desa Adat Pakraman Sudaji akan melakukan ritual ini,
setiap 10 tahun sekali, yang rencanaya akan digelar pada Tahun 2025
mendatang. “Mudah-mudahan ini menjadi kejadian yang pertama dan terakhir
kali, dan ini menjadi pelajaran masyarakat kami agar tidak lagi ada
kasus seperti ini,” pinta Jro Sunuada berharap.
Sementara itu, Kapolsek Sawan, AKP. Mustiada
menegaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait kasus
ini. Kendati begitu diakuinya, kasus ini sudah diselesaikan secara Adat,
dan pihaknya belum menerima laporan yang masuk terkait kasus ayah
kandung menghamili putri kandungnya.
“Apapun itu pasti kami tindaklanjuti, tapi ini kan diselesaikan di
Adat, dan belum ada yang melaporkan kepada kami, Anggota Reskrim kami
juga sudah melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Saat ini, kami dari
Kepolisian hanya menjaga situasi agar tetap aman, dengan menerjunkan 25
personil kepolisian yang ikut mengawasi kegiatan upacara ini,” kata
AKP. Mustiada.
Seperti diberitakan sebelumnya, LSCD (17) diketahui hamil saat kedapatan sedang
memeriksakan kondisi kandungannya ke salah satu bidan yang ada di
Singaraja. Bahkan ironisnya, LSCD akhirnya diketahui hamil, akibat
perbuatan ayah kandungnya sendiri yakni, GPY (40). LSCD kini sedang
mengandung 3 bulan, dari hasil perbuatan dirinya dengan ayah kandungnya. (DN ~ TiR).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com