Buleleng, Dewata News.com — Memang tak bisa dibantah, bahwa potensi laut di Buleleng dengan panjang sekitar 144 kilometer memang sangat besar. Dengan potensi itu, Pemkab Buleleng sangat serius menggarap potensi laut untuk dijadikan salah satu sumber PAD terpenting di Bali Utara. Karena laut memang bisa digarap jadi kawasan apa saja, dari wisata, bisnis ikan konsumsi atau ikan hias, rumput laut dan pelabuhan. Yang jelas, laut bisa membuat sebuah daerah menjadi kaya, tinggal bagaimana membudidayakannya.
Selain dijadikan obyek pariwisata, seperti di kawasan Pantai Batuampar di Pemuteran, Gerokgak, kawasan Lovina di Buleleng dan obyek wisata Air Sanih di Kubutambahan, laut di Buleleng sejak lama dijadikan kawasan bisnis perikanan. Selain bisnis ikan konsumsi yang sudah terkenal di wilayah Gondol, Gerokgak, di kawasan pantai Buleleng kini juga berkembang potensi baru yang mulai digarap secara serius, yakni bisnis ikan hias.
Bisnis ini sudah mulai menemui titik cerah ketika para nelayan penangkap ikan hias mendapat pembinaan secara serius, tentang tata cara penangkapan yang efetkif tanpa menggangu lingkungan, serta tata cara penjualannya ke luar negeri. Memang untuk bisnis ikan, para nelayan memang sudah menekuninya sejak bertahun-tahun.
Dari sembilan kecamatan yang ada di Bali Utara ini, sebanyak tujuh wilayah kecamatan memiliki pantai dengan 51 desa pesisir. Diperkirakan potensi perikanan lestari di wilayah pantai utara mencapai 12.358 ton per tahun. Potensi yang tak kalah pentingnya adalah terumbu karang dan ikan hias.
Jadi, bicara soal ikan hias, Buleleng punya modal alam melimpah. Ketika Depertemen Kelautan dan Perikanan mulai menggalakkan pengembangan ikan hias laut, para nelayan secara tidak langsung sebenarnya sudah melakukan ekspor ikan hias ke luar negeri, meski dilakukan secara kecil-kecilan di sela-sela kegiatannya menangkap ikan konsumsi. Ratusan belayan di sepanjang pantai Pemuteran di Gerokgak hingga di Pantai Les, Tejakula, sejak pagi turun ke laut untuk menangkap ikan hias dengan jaring dan perangkat lainnya.
Kadang-kadang hasil tangkapan mereka melimpah, kadang tak menuai hasil sama sekali. Jika berhasil, mereka akan menjualnya secara langsung kepada pengepul yang mulai tumbuh di Buleleng. Dengan kondisi seperti itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Buleleng melakukan pembinaan secara serius kepada satu kelompok nelayan atau petani ikan hias, yakni Kelompok Petani Ikan Hias Mina Bakti Soansari di Desa Les, Kecamatan Tejakula.
Pembinaan terhadap kelompok nelayan itu dibantu sebuah yayasan yang ada di Denpasar. Sebab, potensi ikan hias bisa dikembangkan menjadi sentra bisnis yang lebih serius memang sangat besar. Terbukti adanya dua perusahan eksportir ikan hias besar yang sudah berdiri di Buleleng, satu di Tejakula dan satu lagi di Desa Goris, Gerokgak.
Namun, semua upaya yang dilakukan Kabupaten Buleleng melalui Diskanla setempat, sekarang ini hanya menjadi bayang-bayang yang tidak berkesinambungan dari upaya pembinaan selama ini. Pasalnya, dengan berlakunya UU No.23 Tahun 2014, kabupaten yang kaya akan potensi laut tidak memiliki kemenangan melakukan pengelolaan potensi yang ada. Karena undang-undang itu mengatur 0-12 mil pengelolaan merupakan kewenangan Provinsi. ”Berbeda ketika diberlakukan UU No.32, kabupaten masih mempunyai kewenangan pengelolaan potensi laut dari 0-4 mil.
Bahkan, upaya untuk mengkombinasikan ikan dan wisata bahari berbasis masyarakat lokal, dengan telah digalakkan berbagai kegiatan, seperti diakui Kepala Diskanla Kabupaten Buleleng Nyoman Sutrisna, dengan menggalakkan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan selama ini, baik snorkeling, diving, terumbu karang, maupun lomba perahu layar menjadi harapan semata. ”Maaf, kami tidak boleh memberikan komentar tentang berbagai kebijakan, terkait UU No.23 Tahun 2014 itu,” ungkap Nyoman Sutrisna ketika dihubungi, Minggu (09/08) sore. (DN ~ TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com