Juli 2015, JR Singaraja Bayar Santunan Rp574,5 Juta - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/6/15

Juli 2015, JR Singaraja Bayar Santunan Rp574,5 Juta


Buleleng, Dewata News. Com — PT Jasa Raharja (persero) Perwakilan Singaraja yang wilayah operasional di tiga kabupaten Karangasem, Buleleng dan Jembrana selama bulan Juli 2015 telah membayarkan dana santuan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di tiga kabupaten tersebut sebesar Rp574.582,640,-

    ”Dana santunan Jasa Raharja yang telah terbayarkan sebesar itu, tidak saja diserahkan kepada korban laka lantas yang terjadi di tiga kabupaten tersebut, tetapi bagi korban yang mengalami laka lantas yang terjadi di luar wilayah operasional, seperti untuk 2 orang korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta sebagai warga di antara tiga kabupaten bersangkutan,” kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja Thmarin Silalahi, Rabu (05/08) sore.

    Dibanding dengan jumlah dana santunan yang telah dibayarkan pada periode yang sama tahun 2014, dijelaskan Thamrin Silalahi, mengalami penurunan sekitar 8,84%. Dana santunan dalam bulan Juni 2014 sebesar Rp630.268.826,-

   Pejabat Jasa Raharja Perwakilan Singaraja juga memaparkan kisaran dana santunan yang telah terbayarkan sejak 1 Januari hingga Juli 2015 bagi korban laka lantas di tiga wilayah operasional, total keseluruhan Rp4, 9 miliar lebih. Sementara selama periode yang sama tahun 2014 dibayarkan sejumlahRp4,8 miliar, hal ini berarti ada tren kenaikan jumlah pembayaran, 1,46%.

    Thamrin Silalahi asal Medan, Sumatera Utara yang baru bulan melaksanakan tugas jabatan Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja ini juga mengurai kendala yang dirasakan jajarannya dalam melaksanakan misi perusahaan dalam meningkatkan pelayanan prima kepada ahli waris korban laka lantas.

    Pasalnya, pimpinan PT Jasa Raharja (Persero) mentarget kinerja dalam pemberian pelayanan pembayaran dana santunan terus dipercepat, namun tidak jarang terbentur diterimanya laporan dari pihak kepolisian, sebagai salah satu syarat pembayaran dana santunan dimaksud.

   ”Kami beserta jajaran sudah terus berupaya lebih meningkatkan kinerja sesuai dengan target yang dipatok pimpinan pusat dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, namun terbentu kendala adanya kelambatan laporan dari kepolisian, terkait peristiwa laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, misalnya,” ungkapnya.

  Menurut Thamrin Silalahi, adanya laporan peristiwa terjadinya laka lantas yang mengakibatkan korban luka-luka, khususnya meninggal dunia dari pihak Kepolisian merupakan satu syarat mutlak bisanya dana santunan itu terbayarkan. ”Tanpa adanya laporan dari pihak Kepolisian, kami tidak bisa menindaklanjuti proses pembayaran dana santunan kepada ahli waris korban, bahkan ketika laporan itu diperoleh setelah beberapa hari dari peristiwa itu terjadi, juga menjadi kendala keterlambatan dalam hal pembayaran,” imbuhnya. (DN ~ TiR)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com