Buleleng, Dewata News.com — Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, mengatakan, pemerintah selaku regulator dan fasilitator berkewajiban menyusun, membuat suatu kebijakan yang berfungsi sebagai acuan dan dukungan dalam Tata Kelola Destinasi Pariwisata KSPN, memfasilitasi antara Stakeholders dalam pengembangan pariwisata.
”Pemerintah Kabupaten Buleleng akan
mendukung kegiatan pengembangan pada KSPN di wilayah Kabupaten Buleleng. Namun,
ketentuan seluruh kegiatan pengembangan, pengelolaan di KSPN pada wilayah
Kabupaten Buleleng harus sesuai dengan prinsip dasar pengembangan dan tetap mengacu
pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yang terkait yang telah ada seperti
Perda RTRW Kabupaten Buleleng,” kata Kadisbudpar Buleleng Gede Suyasa ketika
dilaksanakan sosialisasi Tata Kelola Destinasi Pariwisata KSPN
Menjengan-Pemuteran di Hotel Aneka Lovina, Kamis lalu.
Mantan Kepala Bappeda Buleleng ini juga mengisyaratkan, seluruh kegiatan pengembangan, pengelolaan di KSPN pada
wilayah Kabupaten Buleleng harus berdasarkan dan disesuaikan dengan potensi,
kearifan lokal, yang ada di kawasan itu sendiri dan memberi manfaat bagi
masyarakat setempat.
Disbudpar Kabupaten Buleleng dalam melaksanakan sosialisasi Tata Kelola
Destinasi Pariwisata KSPN Menjangan-Pemuteran dan sekitarnya ini bekerjasama dengan
pihak Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia.
Yani Adriani, Perwakilan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan
Industri Pariwisata Kemenpar-RI
|
Sementara itu, Yani Adriani selaku
perwakilan dari Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata
Kementrian Pariwisata Republik Indonesia menyampaikan, jika Pemerintah
Kabupaten Buleleng beserta masyarakat setuju dengan pembentukan Tata Kelola
Destinasi Pariwisata (DMO), Kementrian Pariwisata akan memfasilitasi dan
membimbing masyarakat dalam pengembangan potensi daerah yang dimiliki.
Sasaran dari kegiatan sosialisasi yang deifasilitasi Disbudpar Kabupaten Buleleng ini, yakni Camat Gerokgak beserta para Kepala Desa se-Kecamatan Gerokgak, Kepala Taman Nasional Bali Barat (TNBB) dan Instansi Pemerintahan terkait. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com