Sudikerta Kunjungi Keluarga Korban Pembunuhan di Apuan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/19/15

Sudikerta Kunjungi Keluarga Korban Pembunuhan di Apuan



Bangli, Dewata News. Com - Wakil Gubernur Ketut Sudikerta meminta  Instansi dan SKPD terkait di jajaran pemerintah mensosialisasikan ciri ciri orang yang mengalami gangguan jiwa kepada masyarakat agar dapat terdeteksi lebih awal dan waspada jika ada  warga yang mengalami gangguan jiwa di lingkungannya. Demikian disampaikannya saat meninjau keluarga korban pembunuhan di Desa Apuan Kecamatan Susut Bangli, Kamis (18/6).  

Menurut nya hal iini sebagai bentuk antisipasi terhadap kejadian buruk sperti yang menimpa keluarga I Made Suardana dimana istrnyai  Nyoman Sudani (35) dan putrinya Luh Putu Aristya Dewi (8) dibunuh oleh Nyoman Suarsa (30) yang tidak lain merupakan adik ikandung Suardana yang mengakami gangguan jiwa.

Pada kesempatan itu Ia juga meminta pihak desa pekraman bisa melaksanakan upacara pembersihan alam di lingkungan desanya sesuai dresta Sesana Desa Kala Patra masing masing. Wagub juga mengimbau kepada keluarga korban untuk mengiklaskan kematian ke dua korban mengingat apa yang terjadi di luar nalar,   dan sama sekali tidak terduga.  Kedepannya Wagub mengharapkan kepada keluarga sebagai orang terdekat pelaku untuk merawat, menjaga dan  mengawasi pelaku yang mengalami gangguan jiwa, sehingga kejadian yang sama tidak sampai terulang.

Made Suardana yang terlihat masih syok dengan musibah yang dialaminya, diwakili Bendesa Adat Apuan, Wayan Jisna, mengharapkan bantuan penanganan pelaku agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. " Keluarga pelaku yang yatim kemungkinan tidak bisa membiayai perawatannya, apa tidak bisa pelaku yang seorang polisi dibantu kebijaksanaan pensiun muda sehingga masih mendapatkan gaji pensiun sebagai penghidupan untuk membiayai perawatannya," harap Jisna.

Sementara itu Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bangli, Dr. Bagus Darmayasa. yang turut hadir kala itu menyatakan sebagai tindakan awal pelaku akan dirawat selama 180 hari sesuai prosedur, sambil mendiagnosa pemulihannya. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak selalu mengucilkan orang yang mengalami gangguan jiwa dengan menyebut orang gila yang bisa menimbulkan ketersinggungan kepada pengidap penyakit tersebut. (DN - HuM)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com