Ilustrasi tahanan polsek
Denpasar, Dewata News.com - Kelanjutan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi mark up
pengadaan tanah Gedung Fakultas Olahraga dan Kesehatan Undiksha
Singaraja masih terus dilakukan.
Hingga, Jumat (19/06), sudah sekitar 30 orang saksi yang diperiksa di Kejati Bali.
Para saksi tersebut di antaranya dosen, pejabat dan mantan petinggi di Undiksha. Ada juga dari pihak Pemda Buleleng, yakni panitia pengadaan, pihak bank, kepala desa, pemilik lahan, makelar dan sejumlah saksi lainnya.
Hingga, Jumat (19/06), sudah sekitar 30 orang saksi yang diperiksa di Kejati Bali.
Para saksi tersebut di antaranya dosen, pejabat dan mantan petinggi di Undiksha. Ada juga dari pihak Pemda Buleleng, yakni panitia pengadaan, pihak bank, kepala desa, pemilik lahan, makelar dan sejumlah saksi lainnya.
Disebutkan bahwa dari pemeriksaan 30 saksi yang ada, besar kemungkinan bahwa tersangkanya tidak akan berhenti pada dua nama, yakni inisial NM dan IWS.
"Kami masih mengembangkan perkara Undiksha ini. Namun sejauh ini, tersangkanya baru dua. Mungkin bukan berhenti sampai di sini, karena kami masih terus kembangkan dan periksa saksi-saksi," ucap tim penyidik Wayan Suardi ketika mendampingi Kasipenkum Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan. (DN ~*).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com