![]() |
| Bangunan Vila & Restoran tanpa IMB |
Buleleng, Dewata News.com — Makin menggeliatnya kasus-kasus pertanahan dan bangunan tanpa ijin di Kabupaten Buleleng dituding lemahnya pengawasan dari pemerintah setempat. Dampaknya, terjadi pelanggaran yang dilakukan pihak investor, seperti terjadi wilayah Dusun Gondol, Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak.
Di wilayah Buleleng barat ini, bangunan vila dan restoran diketahui
melanggar sempadan pantai dan tidak memiliki ijin, sementara pemilik bangunan
hanya memiliki selembar surat perjanjian dengan desa adat.
Ketika kunjungan lapangan yang dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng, lokasi bangunan vila bodong berada di belakang Balai Pusat Penelitian Perikanan Gondol. Sebanyak tiga bangunan berada di lokasi, dua bangunan permanen diantaranya vila komersil, dan satu bangunan dari kayu dipergunakan sebagai restoran.
Gusti Ngurah Pinda yang mengaku pemilik vila menghatakan,, dia mendapatkan ijin membangun tempat usaha dari sebelumnya mendapatkan izin di desa adat setempat. Pihaknya kemudian menunjukkan surat perjanjian pengelolaan lahan bangunan di atas tanah 40 are, yang lokasinya tepat berada pinggiran pantai Dusun Gondol.
Dalam perkembangannya Pinda, langsung membuat surat izin usaha (SIUP)
dan juga surat Tanda Daftar Perusahaan di Kantor Pelayana Terpadu (KPT)
Buleleng. Surat tersebut kemudian dijadikan landasan dasar dalam mengerjakan
proyek pembangunan vila dan restoran. Pihaknya mengakui jika belum memiliki
IMB. “Saya pakai dasar dua surat itu, lalu membangun vila dan restoran. Kalau
soal perizinan lainnya, sejenis IMB saya belum punya,” ujar Pinda, Selasa (19/05).
Anggota Komisi I DPRD Buleleng, I Gusti Komang Swatika meminta supaya segala bentuk aktivitas di vila dan restoran dihentikan sementara. Hal ini dilakukan, agar pemilik bisa lebih pro aktif mengurus ijin ke Pemkab Buleleng. Terlebih lagi kondisi bangunan ternyata memanfaatkan sempadan pantai, justru melanggar aturan berlaku. “Sebagai bentuk pelanggaran dari proses pembangunannya, kami minta supaya dihentikan sementara sampai ijin diurus,” ucapnya.
Anggota Komisi I DPRD Buleleng, I Gusti Komang Swatika meminta supaya segala bentuk aktivitas di vila dan restoran dihentikan sementara. Hal ini dilakukan, agar pemilik bisa lebih pro aktif mengurus ijin ke Pemkab Buleleng. Terlebih lagi kondisi bangunan ternyata memanfaatkan sempadan pantai, justru melanggar aturan berlaku. “Sebagai bentuk pelanggaran dari proses pembangunannya, kami minta supaya dihentikan sementara sampai ijin diurus,” ucapnya.
Anggota Dewan dari Fraksi PDIP yang akrab dipanggil Gus Mang ini mengimbau
pemilik bangunan vila dan restoran di Buleleng, agar mentaati aturan berlaku. ”Pembangunan
wajib melihat kondisi di lapangan, terlebih jika membangun di sempadan pantai
untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran, dan harus dihentikan,” imbuhnya.
(DN~*).—

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com