Disebuah minimarket Made Rudi Artana ketika istrinya, Wiwik
disodori Permendagri oleh seorang perwira SatSabhara
|
Buleleng, Dewata News.com — Pedagang minuman di kawasan pariwisata Lovina mengeluhkan atas penyitaan barang dagangan minuman beralkohol (mikol) golongan A, yang mendapat larangan peredaran dari Menteri Perdagangan RI. Pedagang berdalih telah melakukan komunikasi bersama SKPD terkait di Pemkab Buleleng, guna menindaklanjuti minuman beralkohol yang dilarang pemerintah, Jumat (17/04).
Penyitaan mikol golongan A dilakukan anggota Kepolisian Resor Buleleng. Sasarannya adalah pedagang minimarket, cafe, dan bar di sepanjang jalan kawasan pariwisata Lovina - Singaraja. Penjualan mikol golongan A, diduga telah melanggar peraturan Menteri Perdagangan. Di mana berdasarkan Menteri Perdagangan RI Nomor 06/M.DAG/PER/1/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol pada pasal II ayat (1)
Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku SKP-A untuk minimarket dan
toko pengecer lainnya dinyatakan tidak berlaku. Berikutnya Pasal 2 ayat (2) pengecer
mikol skala minimarket dan pengecer lainnya, paling lambat 3 (tiga) bulan harus
sudah menarik produk minuman beralkohol golongan A dari peredaran.
Kasat Sabhara Polres Buleleng AKP I Nyoman Kartika mengatakan, penyitaan ratusan botol minuman golongan A dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI. Penarikan minuman sejatinya dapat dilakukan sejak, Kamis (16/04). Minimarket yang diketahui masih menjual mikol golongan A terpaksa diamankan, berikutnya dibawa ke Mapolres Buleleng.
”Kami mengacu terhadap aturan yang berlaku, dan mikol golongan A, dan
itu sudah mesti ditarik dari peredaran. Kami menemukan beberapa lokasi masih
mengedarkan atau menjual minuman, tanpa didukung adminitrasi dan itu akan
diberikan tindak pidana ringan,” ujar Kartika.
Pihaknya menambahkan, pemeriksaan di lapangan akan tetap dilakukan. Kondisi demikian seharusnya dipahami masyarakat, sehingga tidak saling adu argument mengenai aturan tidak terjadi di lapangan. ”Kami terus akan melakukan operasi terhadap mikol golongan A. Sudah jelas itu aturannya, dan kami akan berkesinambungan melakukan penertiban, sampai ada ketentuan mengatur lebih lanjut. Terhadap keluhan pedagang kami akan tetap maklumi,” imbuhnya.
Sementara itu, di salah satu minimarket yang menjual mikol milik Made Rudi Artana mengaku merasa dirugikan atas diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan, yang justru menyita minuman beralkohol yang sehari-hari dijual kepada tamu mancanegara di kawasan pariwisata Lovina.
Bersama istrinya Luh Wiwik, Artana tetap bersikukuh meminta toleransi ke
petugas kepolisian. Dia berdalih telah berkomunikasi ke KPT Buleleng, terkait
penjualan minuman beralkohol di Lovina. “Saya jelas keberatan, saya sudah tanya
ke KPT, katanya dibolehkan jual minuman golongan A di Lovina. Akibatnya
sekarang saya jadi merugi, dan saya dengar perusahaan pendistribusi minuman
beralkohol akan memback-up di pengadilan,” katanya. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com