Di ”Segel” Satpol PP, Tower di Jalan Imambonjol Tetap Berdiri&Beroperasi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/25/15

Di ”Segel” Satpol PP, Tower di Jalan Imambonjol Tetap Berdiri&Beroperasi


Buleleng, Dewata News.com    Tanggal 25 April 2015 ini, genap setahun sudah tower komunikasi yang berlokasi diatas bangunan ruko milik H.Abdurrahman.Lc di Jalan Imambonjol, Kelurahan Banjar Bali, Singaraja itu dilakukan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng.

     Penyegelan itu sebagai tindakan tegas oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng dibawah komando Kasat Putu ”Jhon” Hartana itu dilakukan, setelah pernyataan tegas Camat Buleleng waktu itu Putu Rieka Nurhaeni (kini Kepala Disdukcapil) dengan kalimat ”stop” pembangunan didirikannya menara/tower komunikasi tersebut.

    Saat itu Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng Putu Hartana.SP melalui surat perintah tugas, tertanggal 25 April 2014 memberikan tugas kepada Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Perada) Ketut Yudistira melakukan penyegelan tower yang berlokasi di Jalan Imambonjol tersebut. 

    Pasalnya, pendirian tower yang pembangunannya dilakukan bangunan ruko di lantai tiga itu melanggar Perda No.2 tahun 2009 tentang perijinan dan Perda No.6 tahun 2009 tentang ketertiban umum. ”Tower yang didirikan di lantai bangunan ruko dengan ketinggian sekitar 15 meter ini melanggar Perda No.2 tahun 2009 dan Perda No.6 tahun 2009,” ungkapnya.

    Dengan mengantongi surat perintah tugas itu, Kasi Perada Satpol PP Buleleng saat itu, Ketut Yudistira langsung mengajak anggotanya ke lokasi tower di Jalan Imambonjol dan melakukan penyegelan dengan memasang gembok pada alat transmisi serta gembok rantai di pintu masuk lantai tiga.

     Dengan penyegelan ini, diharapkan pihak PT Protelindo harus segera mengusahakan proses perijinan, tapi kalau masih ada pihak-pihak yang keberatan dan menolak atas keberadaan tower tersebut, jelas pihak Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Buleleng tidak akan mengeluarkan ijin.

      Seperti diberitakan, dengan pembangunan menara/tower komunikasi yang didirikan diatas bangunan milik H.Abdurrahman.Lc itu, mendapat penolakan dan tetap 5 orang warga yang berada dalam radius 5 meter dari bangunan tersebut tetap bersikukuh menyatakan merasa keberatan dengan alasan keamanan dan keselamatan.

    Keberatan sebagai warga penyanding itu disampaikan secara tertulis kepada Bupati Buleleng, tertanggal 15 April 2014 itu ditandatangani oleh Maidah, Poo Tjhoen Lian, Nanang Hidayat, Hendy Tantrawan dan Irwan Susilo.

     ”Yang kami khawatirkan adalah, apabila suatu saat menara tersebut roboh, terkena sambaran petir atau terpaan angin kencang. Apalagi bila dilihat pembangunan menara tersebut berada diatas bangunan pribadi, sehingga meragukan kekuatan pondasi bangunan dalam menyangga menara,” ujar Maidah dibenarkan Poo Tjhoen Lian.     

  Tower komnikasi di kawasan Jl.Imambonjol Singaraja

      Karena itu, mereka mohon kepada seluruh pihak terkait agar meninjau kembali segala persyaratan dan prosedur atas ijin dari pendirian menara/tower tersebut.

    ”Kami selaku warga yang berada dalam radius sekitar 5 meter dari banghnan menara/tower tersebut tetap merasa keberatan sampai kapanpun demi keamanan dan keselamatan,” tegas Maidah didampingi suaminya yang pemilik Zacky’s.

    Namun dari penelusuran Dewata News. ternyata tower komunikasi yang sudah berdiri tegak dengan sarana prasarana terpasang lengkap itu, kenyataannya hingga dioperasikan belum memiliki persetujuan dari pihak berwenang, melalui Bagian Ekbang Sekkab Buleleng sebelum surat ijin diterbitkan KPT Kabupaten Buleleng.

     Kepala Badan Satpol PP Kabupaten Buleleng Budi Astawa ketika ditemui, beberapa waktu lalu mengaku akan menegakkan peraturan yang berlaku terhadap pelanggaran Perda yang ada, termasuk pendirian tower komunikasi di wilayah Kelurahan Banjar Bali itu. ”Terhadap berbagai bentuk pelanggaran Perda yang ada, kami akan bertindak tegas namun tindakan yang kami lakukan sesuai skala prioritas menunggu keputusan dari Tim Yustisi Kabupaten Buleleng. Termasuk juga keberadaan menara tower komunikasi yang ada di Jalan Imambonjol, Singaraja yang sempat disegel ketika Satpol PP dijabat pejabat sebelumnya, tahun 2014 lalu koq pendiriannya bisa dilanjutkan dan malah sudah beroperasi,” ungkapnya. (DN~TiR).—


No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com