Buleleng, Dewata News.com — Tanggal 25 April 2015 ini, genap setahun sudah tower komunikasi yang berlokasi diatas bangunan ruko milik H.Abdurrahman.Lc di Jalan Imambonjol, Kelurahan Banjar Bali, Singaraja itu dilakukan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng.
Penyegelan itu sebagai tindakan tegas oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng
dibawah komando Kasat Putu ”Jhon” Hartana itu dilakukan, setelah pernyataan
tegas Camat Buleleng waktu itu Putu Rieka Nurhaeni (kini Kepala Disdukcapil)
dengan kalimat ”stop” pembangunan didirikannya menara/tower komunikasi
tersebut.
Saat itu Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng Putu Hartana.SP melalui
surat perintah tugas, tertanggal 25 April 2014 memberikan tugas kepada Kasi
Penegakan Peraturan Daerah (Perada) Ketut Yudistira melakukan penyegelan tower
yang berlokasi di Jalan Imambonjol tersebut.
Pasalnya, pendirian tower yang pembangunannya dilakukan bangunan ruko di
lantai tiga itu melanggar Perda No.2 tahun 2009 tentang perijinan dan Perda
No.6 tahun 2009 tentang ketertiban umum. ”Tower yang didirikan di lantai
bangunan ruko dengan ketinggian sekitar 15 meter ini melanggar Perda No.2 tahun
2009 dan Perda No.6 tahun 2009,” ungkapnya.
Dengan mengantongi surat perintah tugas itu, Kasi Perada Satpol PP
Buleleng saat itu, Ketut Yudistira langsung mengajak anggotanya ke lokasi tower
di Jalan Imambonjol dan melakukan penyegelan dengan memasang gembok pada alat
transmisi serta gembok rantai di pintu masuk lantai tiga.
Dengan penyegelan ini, diharapkan pihak PT Protelindo harus segera
mengusahakan proses perijinan, tapi kalau masih ada pihak-pihak yang keberatan
dan menolak atas keberadaan tower tersebut, jelas pihak Kantor Pelayanan
Terpadu (KPT) Kabupaten Buleleng tidak akan mengeluarkan ijin.
Seperti diberitakan, dengan pembangunan menara/tower komunikasi yang
didirikan diatas bangunan milik H.Abdurrahman.Lc itu, mendapat penolakan dan
tetap 5 orang warga yang berada dalam radius 5 meter dari bangunan tersebut tetap
bersikukuh menyatakan merasa keberatan dengan alasan keamanan dan keselamatan.
Keberatan sebagai warga penyanding itu disampaikan secara tertulis
kepada Bupati Buleleng, tertanggal 15 April 2014 itu ditandatangani oleh
Maidah, Poo Tjhoen Lian, Nanang Hidayat, Hendy Tantrawan dan Irwan Susilo.
”Yang kami khawatirkan adalah, apabila suatu saat menara tersebut roboh,
terkena sambaran petir atau terpaan angin kencang. Apalagi bila dilihat
pembangunan menara tersebut berada diatas bangunan pribadi, sehingga meragukan
kekuatan pondasi bangunan dalam menyangga menara,” ujar Maidah dibenarkan Poo
Tjhoen Lian.
![]() |
| Tower komnikasi di kawasan Jl.Imambonjol Singaraja |
Karena
itu, mereka mohon kepada seluruh pihak terkait agar meninjau kembali segala
persyaratan dan prosedur atas ijin dari pendirian menara/tower tersebut.
”Kami selaku warga yang berada dalam radius sekitar 5 meter dari
banghnan menara/tower tersebut tetap merasa keberatan sampai kapanpun demi
keamanan dan keselamatan,” tegas Maidah didampingi suaminya yang pemilik
Zacky’s.
Namun dari penelusuran Dewata News. ternyata tower komunikasi yang sudah berdiri tegak dengan
sarana prasarana terpasang lengkap itu, kenyataannya hingga dioperasikan belum
memiliki persetujuan dari pihak berwenang, melalui Bagian Ekbang Sekkab
Buleleng sebelum surat ijin diterbitkan KPT Kabupaten Buleleng.
Kepala Badan Satpol PP Kabupaten Buleleng Budi Astawa ketika ditemui,
beberapa waktu lalu mengaku akan menegakkan peraturan yang berlaku terhadap
pelanggaran Perda yang ada, termasuk pendirian tower komunikasi di wilayah
Kelurahan Banjar Bali itu. ”Terhadap berbagai bentuk pelanggaran Perda yang
ada, kami akan bertindak tegas namun tindakan yang kami lakukan sesuai skala
prioritas menunggu keputusan dari Tim Yustisi Kabupaten Buleleng. Termasuk juga keberadaan menara tower komunikasi yang ada di Jalan Imambonjol, Singaraja yang sempat disegel ketika Satpol PP dijabat pejabat sebelumnya, tahun 2014 lalu koq pendiriannya bisa dilanjutkan dan malah sudah beroperasi,” ungkapnya.
(DN~TiR).—


No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com