![]() |
| Ilustrasi Minuman Keras |
Klungkung, Dewata News. Com - Polsek Banjarangkan, dibawah pimpinan Kapolseknya AKP Made Sudanta gencar melakukan operasi miras untuk mengantisipasi peredaran gelap minuman keras diwilayahnya. Seperti pelaksanaan operasi pada Sabtu,(25/4), siang, dilaksanakan operasi di Jalan Bay Pass Ida Bagus mantra, tepatnya di Sidayu, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Dalam operasi tersebut, Polsek Banjarangkan berhasil mengamankan 270 liter miras jenis arak tampa label edar.
270 liter miras jenis arak tersebut dibawa oleh I Ketut Alit Putra (29), alamat Banjar Tri Eka Buana , Dusun Telun Wayah, Kecamatan Sidemen, Kabupaten karangasem, dengan menggunakan 9 jirigen warna putih dan diangkut dengan menggunakan Kendaraan Toyota No. Pol. DK 1526 CH.
Operasi yang menyasar minuman keras tampa label edar ini bakal terus kami tingkatkan, tak hanya menjelang perayaan hari-hari besar seperti hari raya, sebagai bentuk komitmen dalam memberengus segala bentuk penyakit masyarakat seperti minuman keras, narkoba dan sajam tandas Paur Humas Polres Klungkung Ipda Nyoman sarjana.
Pengawasan Miras ini akan diperketat untuk mencegah terjadinya dampak negative yang ditimbulkan oleh miras seperti mabuk dan berujung dengan keributan seperti perkelahian akibat berlebihan mengkonsumsi miras itu.
Operasi peredaran miras khususnya arak ini diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap upaya memelihara kamtibmas diwilayah Klungkung, karena ditenggarai gara-gara miras banyak tindakan kriminal yang muncul seperti perkelahian, untuk itu dengan operasi ini peredaran miras di Klungkung bisa dikurangi.
Miras ilegal yang berhasil diamankan di Mapolsek Banjarangkan tersebut nanti akan dimusnahkan, setelah mendapatkan penetapan hukum dari Pengadilan Negeri, sementara pelakunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (DN - HuM)

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com