Tak Kantongi IMB, Pembangunan Eks Hotel Garuda Dihentikan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/9/15

Tak Kantongi IMB, Pembangunan Eks Hotel Garuda Dihentikan

Pembangunan gedung eks Hotel Garuda di simpang empat Garuda 
(jln.A.Yani-Dewi Sartika), Singaraja dihentikan sementara

Buleleng, Dewata News.com Gerakan upaya penertiban segala bentuk pelanggaran Perda terus dilancarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Buleleng dibawah kendali Kepala Badan Pamong Praja Kabupaten Buleleng Made Budi Astawa.

     Kegiatan yang dilancarkan, Senen (09/03) yakni, pembersihan baliho yang melanggar Perda, termasuk yang kedaluwarsa maupun yang tidak ijin di kawasan wilayah Desa Baktiseraga, Desa Pemaron dan kawasan Jalan Achmad Yani, menurut Budi Astawa, setiap baliho yang dipasang di atas trotoar patut dibersihkan.   

    Ketika melakukan penertiban berbagai bentuk balihor, maupun spanduk, dan sticker hinghga di Jalan Achmad Yani Singaraja, Satpol menemukan pembangunan gedung eks Hotel Garuda di simpang empat Garuda (Jalan Achmad Yani-Dewi Sartika. Ketika ditanyakan IMB yang menunjang pelaksanaan pembangunan itu, ternyata belum ada, sehingga seketika itu di-Stop.

     ”Kendati bangunan eks Hotel Garuda berlantai dua itu sudah sampai pemasangan kerangka atap, tapi karena belum terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga untuk sementara pekerjaan pembangunan dengan tegas dihentikan, hingga IMB itu terbit,” kata Kepala Badan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Made Budi Astawa. 
Kepala Badan Polisi Pamong Praja Kab.Buleleng Made Budi Astawa.

   Pihak Onwer, kata Budi Astawa, sudah menyepakati untuk sementara pelaksanaan pekerjaan pembangunan dihentikan sampai surat IMB itu terbit.

    Mewakili pihak Onwer, Firman di tempat terpisah mengatakan, permohonan surat IMB sudah lama diajukan, dan bahkan Tim Investasi Kabupaten Buleleng sudah melakukan monitoring ke lokasi proyek pembangunan eks Hotel Garuda ini.
 
    Sementara informasin yang dihimpun menyebutkan, hasil monitoring ke pelaksanaan pembangunan eks Hotel Garuda itu sudah ada di meja Bupati, tinggal menunggu persetujuan.

    Kepala Badan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Budi Astawa menegaskan, upaya penertiban segala bentuk pelanggaran Perda Kabupaten Buleleng terus ditindaklanjuti seiring dengan waktu yang ada sesuai skala prioritas. (DN~TiR).—

1 comment:

  1. Bagus pak Bupati Buleleng setiap pelanggaran perda hrs di tindak tegas.termaauk PLTGU Pemaron yg sdh melanggar ijin krn sebenarnya bukan PLTGU tp pembangkit dg disel

    ReplyDelete

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com