![]() |
| Bupati Agus Tolak Pembangunan Resor dan Vila di Pulau Menjangan |
Buleleng, Dewata News.com — Rencana pembangunan Villa dan Resort oleh PT Puri Tirta Propertindo (PTP) di kawasan Pulau Menjangan yang menuai penolakan oleh komponen masyarakat di Desa Pejarakan dan Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak disikapi serius Pemkab Buleleng.
Bupati Putu Agus Suradnyana dengan tegas menyatakan menolak pembangunan
sarana akomodasi, penginapan oleh PT PTP di wilayah Pulau Menjangan. Sikap
tegas Bupati Suradnyana menolak pemanfaatan wilayah konservasi untuk dibangun
Villa dan Resort didasari atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029 dan Perda RTRW
Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013.
Pembangunan Villa dan resort di Pulau Menjangan, menurut Bupati Agus Suradnyana, telah melanggar kawasan tempat suci yang diatur pada pasal 50 Perda RTRW Provinsi Bali dan Pasal 71 Perda RTRW Kabupaten Buleleng, karena masuk dalam kawasan tempat suci. Disekitar lokasi pembangunan Villa dan Resort terdapat Pura Dang Kahyangan yaitu Pura Agung Pingit Klenting Sari.
”Zonasi kawasan tempat suci
sangat jelas diatur dalam Perda RTRW Provinsi Bali dan Perda RTRW Kabupaten
Buleleng yang menyebutkan Pura Dang Kahyangan dengan radius sekurang kurangnya apeneleng alit yang setarakan dengan
2.000 meter dari sisi luar tembok penyengker Pura,” jelasnya.
Menurut Bupati Agus, selain masuk zonasi kawasan tempat suci, lokasi pembangunan Villa dan Resort di Pulau Menjangan juga melanggar zonasi kawasan sempadan pantai yang menyebutkan daratan sepanjang tepian laut dari titik pasang air laut tertinggi kearah darat.
”Untuk menjaga keajegan alam dan lingkungan dan sesuai dengan Perda RTRW
Provinsi Bali dan Perda RTRW Kabupaten Buleleng, secara tegas saya katakan
menolak pembangunan Villa dan Resort di Pulau Menjangan,” kata Bupati Agus
dengan nada tegas.
Sementara, terkait dengan informasi investor PT Puri Tirta Propertindo
yang telah mengantongi ijin pemanfaatan daerah konservasi Balai Taman Nasional
Bali Barat oleh Kementerian Kehutanan, Bupati Suradnyana menjelaskan, setiap
pendirian, perubahan dan perbaikan suatu bangunan wajib mendapatkan IMB dari
Pemerintah Daerah dengan tetap mengacu Perda RTRW.
“Biarpun mereka kantongi ijin di
pusat, tapi’kan pemanfaatan dan operasionalnya di daerah. Bila itu melanggar
peraturan di daerah, tetap kami tolak ijnnya,” ucapnya. (DN~TiR).—


No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com