PN gelar sidang di tempat terkait hasil ops zebra, diantaranya Zafira tanpa SIM. |
Buleleng, Dewata News.Com – Operasi Zebra 2014 yang dilaksanakan jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia, termasuk kabupaten di ujung utara pulau Bali ini berlangsung, sejak tanggal 26 November hingga 9 Desember mendatang,
Menjelang pelaksanaan Operasi Zebra yang lebih cendrung tahap penindakan
ini, Satuan Lalu Lintas Polres Bulerleng telah melakukan sosialisasi secara
gencar, baik melalui media cetak, elektronik, pemasangan spanduk maupun
pembagian brosur. Namun kenyataannya, dalam waktu sepekan operasi berlangsung, sudah
ratusan pelanggaran ditindak. Tapi ada juga warga masyarakat sama sekali tidak
mengetahui kegiatan Ope3rasi Zebra, seperti diakui Zafira yang kena Tilang
karena mengendarai sepeda motor tanpa SIM.
Ketika melakukan razia terpadu secara
terbuka mengedepankan jajaran Satlantas Polres Buleleng dibantu Anggota Sub
DenPOM, Dishub Buleleng dipimpin Kasat Lantas AKP I Nengah Patrem di Jalan
A.Yani, timur jembatan Banyuasri Singaraja, Kamis (04/12), menindak 69 pelanggaran
dikenakan tindakan langsung alias Tilang, dan 3 pelanggaran dengan teguran
simpatik.
Kajari Sumarjo dan Kasat Lantas Nengah Patrem saksikan pengenaan kartu Tilang
kepada para pelanggar tertib lantas
|
Masyarakat pengendara motor maupun pengemudi mobil yang terjaring
operasi pagi itu, langsung diarahkan ke meja peradilan di tempat melalui sidang
tipiring Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, didampingi Panitera Pengganti,
serta Jaksa Penuntut Umum. Sidang Pengadilan ditempat itu, langsung dipantau
Ketua Pengadilan Negeri Wayan Merta dan Kajari Singaraja Sumarjo.
Dari 69 jenis pelanggaran yang kena Tilang, terbanyak tanpa helm – 24,
disusul tanpa SIM – 10, kelengkapan kendaraan bermotor – 7, pelanggaran rambu –
4, kecepatan – 1 dan 1 lagi tanpa dilengkapi ijin muatan karena mengangkut
wisatawan asing. Selain melakukan tindakan langsung dan sidang tipiring ke-69
pelanggaran itu, polisi juga menyita barang bukti, berupa SIM – 6, STNK – 27 serta
kendaraan bermotor roda dua – 36. Dua pekan sebelumnya terjaring 226 pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Buleleng AKP I Nengah Patrem mengatakan, penindakan
langsung terhadap para pelanggar aturan tertib berlalu lintas ini terus
dilakukan, dan langsung digiring ke sidang tipiring, sehingga dalam pelaksanaan
operasi ini tidak ada istilah ”kong kali kong” atau selesai di tempat tanpa
penindakan sesuai aturan. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com