Illustrasi Tutun Reklame Rokok
Buleleng,
Dewata News.Com –
Menjelang berlakunya Perda No. 11 Tahun
2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemkab Buleleng mulai pekan melakukan
sosialsiasi dengan pemasangan sepanduk di sejumlah sudut di Kantor Bupati
Buleleng, Singaraja.
Bukan hanya memberlakukan kawasan tanpa rokok (KTR), Pemkab Buleleng dalam waktu dekat akan menghentikan penerbitan izin pemasangan iklan rokok pada papan bilboard berukuran jumbo. Upaya ini sebagai komitmen pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan pemerintah provinsi dalam mewujudkan kawasan bebasa rokok di Bali Utara tahun 2015. Begitu perda akan mulai berlaku tahun depan, Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) akan menghentikan pelayanan izin pemasangan iklan rokok pada papan bilboard di sejumlah lokasi di Kota Singaraja.
Sejumlah sepanduk yang terpasang di
sejumlah sudut di kantor bupati itu bertuliskan “Kawasan Tanpa Rokok”. Di bagian
bawah spanduk itu tampak tulisan “Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemkab Buleleng.
Pemasangan sepanduk ini pun kontan membuat sejumlah pegawai dan pejabat yang
akan masuk kantor terkejut. Setelah ditelusuri, sepanduk pemberitahuan larangan
merokok itu merupakan tahap sosialisasi menjelang berlakunya Perda No. 11 Tahun
2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok Januari 2015 mendatang.
Sejumlah spanduk itu diantaranya dipasang di pintu masuk kantor sebelah
barat tepatnya depan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Buleleng. Selain itu, di sebelah lobi masuk kantor Bupati sebelah timur juga
terlihat spanduk yang sama. Sementara itu di Depan Kantor Pol. PP Pemkab
Buleleng juga tampak pemasangan sepanduk larangan merokok.
Kepala Kantor Polisi Pamong Praja
(Pol PP) Pemkab Buleleng Putu Hartana ketika dimintai konfirmasi membenarkan
pemasangan spanduk itu sebagai tahap sosialsiasi kepada pejabat, pegawai,
maupun tamu yang datang bahwa pemerintah akan resmi memberlakukan Perda
Provinsi Bali No. 11 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hartana mengatakan, melalui pemasangan sepanduk itu pihaknya memberikan
pemberitahuan awal, sebelum nantinya larangan merokok pada kawasan-kawasan
tertentu akan mulai resmi belaku pada Januari 2015 mendatang.
Dari acuan perda yang ada, semua ruangan kantor instansi pemerintahan,
DPRD puskemas, rumah sakit, pasar tradisional dan pasar moderen masuk dalam
kawasan KTR. Setelah tahap sosialiasi ini berakhir, Sat Pol PP sebagai lembaga
penegakan perda akan menindak tegas bilamana ada pihak yang melanggar. Sanksi
bagi pelanggar sesuai perda yan ada membayar denda Rp50.000 atau pidana
kurungan selama tiga bulan.
“Kami harakan ini menjadi
perhatian semua pihak, termasuk kalangan DPRD sebagai lembaga pembuat perda.
Karena Januari 2015 nanti larangan merokok di KTR akan berlaku. Nanti di setiap
ruangan kantor tidak ada lagi asbak tempat puntung rokok dan kalau mau merokok
silahkan di kawasan yang diperbolehkan,” katanya.
Menyusul diberlakukannya perda KTR, lanjut Hartana kedepan pemerintah
daerah akan memprogramkan perlunya ada sebuah tempat bagi perokok atau yang
biasa dikenal dengan istilah smoking area.
Hal ini akan diupayakan dengan memanfaatkan kucuran dana dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah. Dana ini bersumber dari bagi hasil cukai rokok (BHCR)
yang masuk dalam APBD setiap tahunnya.
Kabarnya kucuran dana ini setiap tahun mencapai sekitar Rp 3 miliar.
“Ini pasti akan diprogramkan karena ada dana bagi hasil cukai rokok dari
pemeirntah pusat kepada daerah. Jadi kawasan khusus untuk perokok pasti akan
disipakan karena kalau tidak disiapkan tentu pelanggaran perda larangan merokok
ini bisa saja dilanggar karena sulitnya mencari ruang bagi perokok,” tegasnya. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com