Larikan Anak Dibawah Umur, Nyamprut Ditahan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/14/14

Larikan Anak Dibawah Umur, Nyamprut Ditahan



                                                                         
                                Kasubag Humas Agus Widarma Putra dan Kasat Reskrim Adnyana.TJ 
                        ketika merilis kasus tersangka Nyamprut (menutup wajah dg kedua tangannya)
Buleleng, Dewata News.Com Karena kesemsem ingin menikahi untuk dijadikan istri tanpa memperhitungkan yang dicintai itu masih tergolong anak dibawah umur, Ketut Mertana alias Nyamprut (39) mengajak korban, sebut saja namanya Sandat (11) yang bertempat tinggal di Banjar Dinas Delod Rurung, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt.

      Akibat perbuatan yang dilakukan Nyamprut pada hari Kamis (13/11), membawa perempuan yang belum dewasa tanpa ijin orang tuanya dengan maksud dinikahi itu, pemuda lajang yang bertempat tinggal di Banjar Dinas Tegalenga, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt itu harus berurusan dengan kepolisian dan meringkuk dibalik terali besi – sel tahanan Polres Buleleng.

     Kepala Sub Bagian Humas Polres Buleleng AKP Made Agus Widarma Putra dalam keterangan pers di Singaraja, Jumat (14/11) mengatakan, kasus membawa perempuan yang belum dewasa ini mencuat, setelah orang tua korban, Gusti Ngurah Rai melaporkannya kepada pihak kepolisian.

     Secara kronologis kasus membawa perempuan yang belum dewasa tanpa ijin orang tuanya dengan maksud akan dinikahi, Kasubag Humas Agus Widarma Putra memberi kesempatan kepada Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana.TJ yang menangani dan menindaklanjuti laporan orang tua korban.

    ”Pada awalnya, Nyamprut dan korban, Sandat  saling SMS-an. Kemudian korban datang ke bengkel tempat Nyamprut kerja dan selanjutnya Nyamprut mengajak Sandat ke rumah orang tua Nyamprut di Banjar Dinas Tegal Bubunan, Desa Bubunan, Seririt,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ membuka press release siang itu.
                                              Tersangka Nyamprut digiring ke Press Room.

     Menurut mantan Kanit Reskrim Polsek Gerokgak ini, saat tersangka mengajak korban waktu itu, korban tidak memberitahukan kepada orang tua korban dan tujuan mengajak atau membawa korban untuk dinikahi. Atas permintaan dan kemauan tersangka mengajak korban ke pantai Sulanyah sambil duduk-duduk hingga pagi. ”Saat itulah tersangka berhasil melakukan hubungan intim dengan korban di pantai,” ujar Adnyana.TJ.

     Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana.TJ mengatakan, selain mengamankan tersangka ke ruang sel tahanan, juga menyita sepeda motor Hinda Beat DK-8320-VK yang dipergunakan sebagai sarana membawa korban kerumahnya sebagai barang bukti./ ”Perbuatan tersangka melanggar pasal 332 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun, dan proses penangannya dilakukan oleh Unit PPA,” imbuhnya. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com