Kesulitan Komunikasi, Warga ’’Kolok’’ Bengkala Urus Akta Massal - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/12/14

Kesulitan Komunikasi, Warga ’’Kolok’’ Bengkala Urus Akta Massal

 Warga kolok Bengkala buat Akta massal.

Buleleng, Dewata News.Com Warga Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali yang menyandang tuli bisu alias kolok, selama ini kesulitan berkomunikasi dengan petugas Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Buleleng dalam mengurus akta perkawinan, akta kelahiran dan akta kematian. Terutama saat terjadi kesalahan ketik nama atau yang lain, sehingga kerap terjadi miskomunikasi.

     Solusinya, Disdukcapil Buleleng melakukan jemput bola dengan mendatangi warga untuk mengurus akta secara massal, seperti yang telah dilakukan petugas, belum lama ini di Kantor Desa Bengkala. ”Petugas membuka beberapa meja untuk melayani warga Desa Bengkala untuk mengurus akta,” kata Kepala Disdukcapil Buleleng Ida Bagus Suadnyana di Singaraja, Rabu (12/11) siang.

     Menurut mantan Kadis Kominfo Buleleng ini, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan program untuk jemput bola dalam rangka tertib administrasi kependudukan. ”Desa Bengkala merupakan desa yang ke-50 yang kami layani pembuatan akta massal di kantor desa,’’ imbuhnya.

     Menurut dia, untuk yang di Desa Bengkala cukup unik, karena diperlukan penerjemah agar antara warga kolok dengan petugas tidak terjadi miskomunikasi. ’’Sebelumnya ketika mengurus sendiri ke Kantor Pelayanan, ada yang kesulitan berkomunikasi. Nah kalau jemput bola, ada penerjemah yang mengerti dengan isyarat-isyarat yang disampaikan,’’ katanya.

     Sementara itu, proses pelayanan akta massal di Kantor Desa Bengkala berjalan lancar. Pasalnya, tidak semua warga menyandang kolok. Hanya beberapa dan itu pun sudah ada yang mendampingi dari petugas desa jika ada yang ingin disampaikan ke warga.

     Hasil dari jemput bola itu, tercatat 128 warga mengurus akta perkawinan, akta kelahiran 376 dan akta kematian 9. Setelah melayani akta massal di Desa Bengkala, Disdukcapil juga masih punya daftar antrean 20 desa lagi yang meminta layanan akta massal. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com