Kapolresta Denpasar AKBP Djoko Hariutomo menunjukkan salah satu bahan narkoba
Denpasar,
Dewata News.Com - Modal home
industry narkoba jenis shabu-shabu di Denpasar yang ditemukan di Bali
oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar sebesar Rp300 juta yang diestimasi akan
memberikan keuntungan Rp1,8 miliar. Kapolresta Denpasar AKBP Djoko Hariutomo
mengatakan, dari 4 tersangka pembuat narkoba pemodalnya adalah berinisial W.Ar,
Sedangkan sebagai peracik atau pembuat bahan menjadi ecstasy adalah Don SR, dan
sebagai pengedar atau perantara adalah N.Sud dan Gus Nsw.
Don Sr mengaku pembagian hasil dari usahanya membuat narkoba jenis shabu-shabu dan ektasi itu dibagi 3, yakni 40 persen untuk pemodal yaitu W.Ar, 40 persen untuk Don Sr dan 20 persen untuk N.Sud dan Gujs Nsw. "Mereka sebelum membuka pabrik ektasi di Bali, sudah membuatnya ditempat lain," paparnya, di Polresta Denpasar, Jumat (19/09).
Menurutnya modal untuk ektasi hanya Rp20 juta yang bisa menghasilkan
1000 ektasi dengan total keuntungan Rp 450 juta.
Kapolresta Djoko menambahkan,, untung home industri ini cepat terbongkar, apabila narkoba itu diedarkan paling tidak ada 30 ribu jiwa yang akan menjadi sasarannya. "Dengan tertangkapnya pabrik narkoba ini, ada 30 ribu orang yang kami selamatkan dari bahaya narkoba,"paparnya.
Dijelaskan pula, tersangka memperoleh bahan-bahan narkoba itu dari
Jakarta yang dikirimkan lewat jasa pengiriman paket kilat.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 129 huruf (a) dan atau 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5miliar.
"Sekarang ini kami masih
mengembangkan kasus ini, mereka dapat bahan-bahan itu dari siapa."
imbuhnya.
Seperti berita siar sebelumnya, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar ”menggandeng”
Sdat Resnarkoba Polres Buleleng, pada hari Rabu (17/09) menggerebek pabrik
narkoba di dua lokasi, yakni di Villa Lumbung di Dusun Lebah, Kaliasem, Banjar
yang merupakan tempat tinggal istri muda W.Ar, dan di sebuah rumah yang
terletak di Banjar Dinas Buanasari, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada,
Buleleng.
Dari hasil pengembangan, diketahui jika sabu-sabu tersebut berasal dari W.Ar asal Sidatapa, Buleleng. Petugas lalu
melakukan pengembangan dan memburu Tawok yang akhirnya dibekuk di Seririt,
Buleleng pada malam itu juga. (DN~*).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com