Buleleng, Dewata News.Com – Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Kabupaten
Buleleng, Bali yang memiliki daerah
operasional di Kabupaten Buleleng, Karangasem dan Jembrana terus berupaya
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk para wisatawan asing.
Dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Filianto Akbar, Kantor Imigrasi Kelas
II Singaraja upaya peningkatan kinerja selain menata ruangan kerja yang lebih
memberikan rasa nyaman, sekaligus meniadakan transaksi tunai antara pemohon
paspor dengan petugas.
”Sejak 9 Desember 2013, biaya permohonan paspor langsung dibayar melalui
bank,” kata Kepala Imigrasi Kelas II Singaraja Filianto Akbar, Senen.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Filianto Akbar Menurut dia, dengan diterakan sistem itu diharapkan mampu mengikis praktik pungutan liar yang biasa dilakukan oleh petugas Imigrasi kepada pemohon paspor.
”Setelah bayar di bank, pemohon bisa langsung mengambil sidik jari,
foto, dan wawancara. Artinya, paspor bisa diurus mudah, ” kata pria yang akrab
disapa Filip itu.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan
keimigrasiandalam pembuatan dokumen WNA yang mudah, transparan,dan tepat waktu
berdasarkan UU Keimigrasian No.6 Rahun 2011 serta memperbaiki sistem management
mutu pelayanan secara terus menerus mencapai kepuasan pelanggan.
Disinggung tentang indikasi praktik ‘kawin semu’, dia menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja belum menemukan indikasi
praktik 'kawin semu' dalam perkawinan campur selama ini. Perkawinan campur semu
merupakan cara warga negara asing (WNA) mengakali peraturan imigrasi agar dapat
izin tinggal dan usaha di Indonesia.
"Memang banyak pernikahan Campur antara WNA dengan penduduk lokal, hanya saja selama ini kami belum mendapatkan ada pratik kawin semu," ujarnya.
Filip menjelaskan, perkawinan campur bisa menjadi masalah kompleks, karena bisa disalahgunakan WNA untuk mendapatkan izin tinggal dan usaha. "Itu nenjadi kekhawatiran kami tetapi hingga kini belum ditemukan dan kita tetap mewaspadai," tuturnya.
Di Bali, termasuk Singaraja, imbuhnya, perkawinan campur tak melulu masalah administrasi. Melainkan juga melibatkan proses adat. Nah, proses adat ini juga bisa menjadi filter bagi kawin campur ini agar tak disalahgunakan.
"Jadi pasangan pernikahan campur Singaraja tersebut juga mempertanggungjawabkan secara adat. Selain itu rata-rata mereka sudah dikarunia anak, ketika mereka tinggal bersama dan memiliki usaha bersama itu bukan perkawinan semu," tuturnya.
Pihaknya menjamin jika ditemukan ada pratik perkawinan semu pihaknya akan memeriksa apa ada indikasi pelanggaran imigrasi atau tidak.
”Karena jika terbukti ada pelanggaran imigrasi, WNA tersebut akan dideportasi langsung dan tidak boleh kembali selama 6 bulan kemudian," tandas Filianto Akbar. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com