
Singaraja (Dewata News) – Ditundanya pelayanan ijin untuk reklame oleh Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Buleleng berimbas terhadap target penerimaan pajak reklame tahun 2014 terancam tidak dapat tercapai.
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Buleleng I Putu Karuna mengungkapkan,
pihaknya tidak lagi mengeluarkan ijin pemasangan reklame sejak bulan Januari
yang lalu.
Sementara itu, tim dari KPT Buleleng menemukan banyak reklame yang
berukuran besar di perkotaan tidak dilengkapi dengan ijin. Seperti papan
reklame jumbo di depan Terminal Banyuasri, Depan Ex Pelabuhan Buleleng dan
tempat lainnya.
Menurut Kepala KPT Buleleng I Putu Karuna, untuk tahun 2014 ini rasanya
sangat sulit untuk target penerimaan pajak dari reklame terealisasi secara
penuh. ”Dari target penerimaan pajak tahun 2014sebesar Rp700 juta sampai bulan April
baru terealisasi kurang lebih Rp94 juta,” ungkapnya.
Sementara penerimaan dari retribusi Izin Mendidikan Bangunan (IMB) hingga
April 2014 terealisir Rp710,832 juta dari target Rp3,7 miliar . Di angtara
retribusi izin yang menjadi beban kewenangan KPT Buleleng, ternyata retribusi
izin trayek yang sudah tercapai 70,50% atau Rp2,4 juta dari target Rp3,5 juta.
Sedangkan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol tercapai
Rp13,6 juta dari target Rp25 juta, retribusi izin gangguan/keramaian masuk
Rp116 juta lebih dari target Rp425 juta serta retribusi izin usaha
perikanan dengan target Rp150 juta,
ternyata baru terealisir mencapai Rp41 juta lebih. (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com