Rumah Sakit Jejaring JKBM Diminta Tepat Waktu Ajukan Klaim - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/5/14

Rumah Sakit Jejaring JKBM Diminta Tepat Waktu Ajukan Klaim



Dewata News - Denpasar

Rumah Sakit ataupun Puskesmas yang menjadi jejaring Program JKBM diharapkan tepat waktu dalam pengajuan klaim setiap bulannya, guna menghindari keterlambatan pembayaran. Harapan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali Ketut Teneng dalam keterangan persnya, Minggu (4/5). Himbauan ini disampaikan menyusul adanya tunggakan klaim JKBM 2013 di RSUP Sanglah yang mencapai Rp. 16 milyar lebih.

Dari hasil koordinasi dengan Kadis Kesehatan dr. Ketut Suarjaya diperoleh informasi bahwa tunggakan klaim JKBM pada rumah sakit terbesar itu terjadi untuk bulan Oktober,Nopember dan Desember 2013. Adanya tunggakan itu, jelas Kadiskes, bukan karena Pemprov tak mau atau tak mampu membayar. Tunggakan disebabkan keterlambatan pengajuan klaim dari pihak RSUP Sanglah ke Pemprov Bali.

Lebih jauh dr.Suarjaya menerangkan, mengacu pada Pergub Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan JKBM, jelas disebutkan bahwa klaim harus diajukan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Selain mengacu pada Pergub, Dinas Kesehatan sejatinya telah melakukan langkah proaktif guna mencegah timbulnya masalah ini. Pada tanggal 6 Desember 2013, Dinkes secara khusus menggelar rakor dengan seluruh RS dan Puskesmas jejaring JKBM. Dalam rakor tersebut telah ditekankan bahwa pihak RS dan Puskesmas harus mengajukan klaim paling lambat tanggal 15 Desember 2013.

Entah karena persoalan apa, pihak RSUP Sanglah terlambat mengajukan klaim untuk tagihan Oktober,November dan Desember. Selain melalui surat resmi, dalam sejumlah kesempatan Kadiskes juga sudah mengingatkan pihak manajemen agar segera mengajukan klaim. Hanya saja, hingga batas waktu, klaim tak kunjung diajukan sehingga tak bisa diproses. Alhasil, klaim JKBM RSUP Sanglah untuk tiga bulan tersebut akhirnya menjadi tunggakan dan sesuai mekanisme keuangan, baru bisa dibayar pada anggaran perubahan 2014.

Secara rinci, Suarjaya mengurai jumlah klaim JKBM RSUP Sanglah yang menjadi tunggakan. Bulan Oktober, klaim JKBM RSUP Sanglah sebesar Rp. 5.187.697.477,92 dan baru diajukan pada 31 Desember 2013. Sedangkan klaim Nopember dan Desember masing-masing sebesar Rp. 5.060.081.110,92 dan Rp. 6.173.672.163,78 yang baru diajukan pada tanggal 17 Januari dan 4 Pebruari 2014. "Totalnya mencapai Rp. 16 milyar lebih, " tandasnya. Karena pengajuannya terlambat, otomatis tak bisa terbayar pada induk 2014 dan nantinya akan dilunasi pada anggaran perubahan 2014.

Sementara untuk 2014, tak ada keterlambatan dalam pengajuan oleh pihak RSUP Sanglah. Bahkan, Klaim Januari sebesar Rp. 5.938.718.878,32 telah terbayar dan Pebruari sebesar Rp.5.384.694.196,43 telah diproses di Biro Keuangan.

Bercermin dari pengalaman ini, ke depannya Pemprov kembali mengingatkan agar pihak rumah sakit dan Puskesmas jejaring JKBM mengikuti prosedur pengajuan klaim sebagaimana yang tertuang dalam Pergub. Hal ini sangat penting untuk menghindari terulangnya kasus tunggakan yang dapat berdampak pada pembayaran Jaspel bagi tenaga medis. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada pelayanan yang dapat merugikan masyarakat luas.

Kata Teneng, JKBM merupakan program yang manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat. Jadi, sudah sepatutnyalah semua pihak ikut mengawal dan menyukseskan program ini.
Lampiran mencakup catatan dan objeknya. (DN - HUM)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com