Angkut Illegal Loging, Oka Adnyana Digiring ke Polres Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/18/14

Angkut Illegal Loging, Oka Adnyana Digiring ke Polres Buleleng

Tersangka Illegal Loging Made Oka Adnyana


Buleleng (Dewata News) – Sebuah mobil Mitsubishi DK-9613 UR yang dipergunakan mengangkut 33 batang kayu jenis kwanitan milik Made Oka Adnyana (46) dari Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu digiring ke Markas Kepolisian Resor Buleleng, Kamis (15/05).

      Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Polisi Ketut Adnyana.TJ dalam keterangan pers di Singaraja, Minggu (18/5) sore mengungkapkan, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

     Ancaman hukuman bagi Made Oka Adnyana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Adnyana.TJ, pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paljng lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

    Drama penangkapan pelaku illegal loging ini ketika dipaparkan Kasar Reskrim Adnyana.TJ, berawal dari anggota melakukan patroli di wilayah Asah Danu, Banjar Asah Badung, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, menemukan kendaraan jenius pik-kup sedang menuju ke arah Desa Dadap Putih, kecamatan Busungbiu.

     Karena mencurigakan, anggota memberhentikan kendaraan tersebut dan saat diperiksa, ternyata mobil tereebut berisi kayu jenis kwanitan sebanjak 33 batang yang ditutup dengan terpal.
                                                
     ”Karena Made Oka Adnyana tidak dapat menunjukkan surat-suratnya, sehingga pelaku dan barang bukti 33 batang yang rencananya dijual ke Denpasar itu, digiring ke Polres Buleleng untuk penyidikan lebih lanjuut. (DN~TiR).—


               Pelaku Illegal Loging dikawal penyidik Sat.Reskrim Polres Buleleng dengan BB 33 batang kayu

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com