![]() |
| Tersangka Illegal Loging Made Oka Adnyana |
Buleleng (Dewata News) – Sebuah mobil Mitsubishi DK-9613 UR yang dipergunakan mengangkut 33 batang kayu jenis kwanitan milik Made Oka Adnyana (46) dari Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu digiring ke Markas Kepolisian Resor Buleleng, Kamis (15/05).
Kepala Satuan Reserse
Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Polisi Ketut Adnyana.TJ dalam
keterangan pers di Singaraja, Minggu (18/5) sore mengungkapkan, mengangkut,
menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama
surat keterangan sahnya hasil hutan.
Ancaman hukuman bagi Made
Oka Adnyana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Adnyana.TJ, pidana
penjara paling sedikit 1 tahun dan paljng lama 5 tahun dan denda paling sedikit
Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Drama penangkapan pelaku
illegal loging ini ketika dipaparkan Kasar Reskrim Adnyana.TJ, berawal dari
anggota melakukan patroli di wilayah Asah Danu, Banjar Asah Badung, Desa Sepang,
Kecamatan Busungbiu, menemukan kendaraan jenius pik-kup sedang menuju ke arah
Desa Dadap Putih, kecamatan Busungbiu.
Karena mencurigakan, anggota
memberhentikan kendaraan tersebut dan saat diperiksa, ternyata mobil tereebut
berisi kayu jenis kwanitan sebanjak 33 batang yang ditutup dengan terpal.
”Karena Made Oka Adnyana
tidak dapat menunjukkan surat-suratnya, sehingga pelaku dan barang bukti 33
batang yang rencananya dijual ke Denpasar itu, digiring ke Polres Buleleng
untuk penyidikan lebih lanjuut. (DN~TiR).—
Pelaku Illegal Loging dikawal penyidik Sat.Reskrim Polres Buleleng dengan BB 33 batang kayu


No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com