Masa Tenang, Panwaslu Buleleng Temukan Money Politik - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/6/14

Masa Tenang, Panwaslu Buleleng Temukan Money Politik




Buleleng (Dewata News) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buleleng di saat masa tenang, Minggu (6/04) dimulai menemukan satu kasus ”money politic” di Banjar Enjung Sangiang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng.

      ”Kami mendapat laporan dari Panwascam Banjar, bahwa telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran berupa ”money politic” dan semua barang bukti pun sudah kami amankan, berupa sejumlah uang, contoh surat suara dan kartu caleg yang bersangkutan,” jelas Ketua Panwaslu Buleleng Ketut Aryani  di Singaraja, Minggu petang.

      Menurut dia, kasus tersebut terungkap saat adanya laporan dari masyarakat setempat didampingi Kelian Banjar Dinas Enjung Sangiang, Minggu (5/4) sore. ”Uang sebesar Rp240 ribu, contoh surat suara dan kartu caleg kami amankan di Sekretariat Panwaslu Buleleng untuk proses penanganan lebih lanjut,” imbuhnya.

      Ia juga memaparkan secara rinci, kasus ”money politic” ini bermula dari pelapor Nyoman Remi (64) asal Banjar Enjung Sangiang, Desa Kaliasem, setelah menerima pemberitahuan dari istrinya Ni Made Purni (60), yang diberikan uang, kartu dan contoh surat suara oleh Ida Bagus Arta Wibawa alias Gus Wawan. Menurut kesaksian Made Purni, mereka masih tinggal dalam satu banjar.

     Ida Bagus Arta Wibawa alias Gus Wawan, menurut Made Purni, datang ke rumahnya pada hari Sabtu (5/04) pukul 08.00 wita. Saat itu, ia hanya didampingi menantunya Ni Komang Sri Dewi. Sedangkan Nyoman Remi saat itu sedang tidak ada dirumah, karena mengajak cucunya bermain di tetangga.

    Saat itulah, terang Made Purni, Gus wawan langsung menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp240 ribu, lengkap dengan kartu salah satu caleg DPRD Provinsi Bali dari Partai Golkar dan caleg DPRD tingkat II Kabupaten, daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Banjar dari Partai Gerindra. Lengkap dengan contoh surat suara, Gus  Wawan meminta empat orang keluarga Nyoman Remi agar mencoblos caleg sesuai dengan kartu dan surat suara yang dibawa.

      ”Ne pise ane dua ratus empat puluh, oraine ngemang jak kurnan tyange, tyang, panak jak mantu. Nyaan maan kone pade enam puluh ribu, (ini uangnya dua ratus empat puluh ribu, disuruh untuk memberikan kepada suami, anak dan menantu. Nanti setelah dibagi, dapat bagian masing-masing enam puluh ribu),” tutur Made Purni saat dimintai keterangan di Sekretariat Panwascam Banjar.

     Setelah Gus Wawan beranjak dari rumahnya Made Purni segera mengadukan hal tersebut kepada menantunya Komang Sri Dewi yang saat itu akan berangkat bekerja. Selain itu, ia juga memberitahu sang suami Nyoman Remi ketika sudah pulang bersama cucu, sekaligus segera memberikan sejumlah uang, kartu dan contoh surat suara.

     Setelah menerima pemberitahuan dan pemberian itu, Nyoman Remi kembali keluar rumah mengajak cucunya berbelanja ke warung,dan ditengah jalan bertemu dengan Kelian Banjar Dinas setempat, Ketut Witana yang kemudian diajak ke rumahnya.

     Nenek paruh baya, Ni Made Purni langsung memberitahukan, terkait kedatangan Gus Wawan yang memberinya uang untuk mencoblos caleg partai Golkar dan Gerindra tersebut saat pemilu legislatif, 9 April nanti.

     Selanjutnyha, Ketut Witana mengajak Ketut Remi untuk melaporkan kasus politik uang tersebut ke Panwaslu Kecamatan Banjar dan melakukan proses penanganan dengan meminta keterangan kepada saksi maupun Ida Bagus Arta Wibawsa alias Gus Wawan. Hasil proses penanganan itu diteruskan ke Panwaslu Buleleng, di Singaraja.

     ”Dari hasil proses penanganan awal di Panwaslu Kecamatan Banjar, kami telah melakukan klarifikasi dengan saksi dan terlapor. Sedangkan untuk klarifikasi pelapor sudah dilakukan pada Sabtu (5/4) kemarin,” kata Ketua Panwaslu Buleleng Ni Ketut Ariyani.

      Ia juga mengungkapkan, pihaknya segera akan mengadakan kajian secara internal, sebelum melakukan kajian dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. ”Dalam pengkajian diperlukan waktu lima hari untuk mendapatkan sebuah keputusan. Dan apabila terbukti adanya kasus pidana, Panwaslu akan menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian,” ungkapnya. (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com