
Buleleng (Dewata News) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Gede Suardana mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemungutan suara ulang atau coblos ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kecamatan Tejakula, yakni TPS 6 Desa Bondalem, TPS 2 dan TPS 3 Sambirenteng.
”Pemungutan suara ulang di tiga TPS daerah pemilihan (Dapil) Buleleng 3
Kubutambahan-Tejakula ini, sebagai akibat di TPS tersebut dapat surat suara
dari Dapil Buleleng 5 Sukasada yang tertukar masuk ke Dapil Buleleng 3 Kubutambahan-Tejakula
dan dicoblos oleh warga pemilih,” ungkapnya ketika ditemui di Sekretariat KPU
Buleleng, Singaraja, Rabu (9/04) malam.
Ia mengungkapkan, surat suara Dapil Buleleng 5 Sukasada yang sudah itu
sebanyak 5 lembar di TPS 6 Bondalem, TPS 3 Sambirenteng – 5 surat suara dan 25
lembar surat suara di TPS 2 Sambirenteng.
Menurut mantan jurnalis ini, pemungutan suara ulang dilakukan berdasarkan
Surat Edaran KPU No.275 Tahun 2014, yakni ”jika terdapat surat suara yang dicoblos
tidak sesuai dengan Dapil yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemungutan
suara ulang”.
Kegiatan pemungutan suara ulang itu, jelas Suardana, pihaknya menunggu
usulan dari KPPS setempat di TPS-nya masing-masing yang selanjutnya surat usulan
itu oleh KPU Buleleng diteruskan ke KPU Provinsi Bali, di samping menunggu
rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Buleleng untuk selanjutnya KPU Buleleng
mengeluarkan surat keputusan tentang pemungutan suara ulang tersebut.
Ia berharap, KPPS di masing-masing TPS bersangkutan segera menyampakan
usulan terkait kegiatan pemungutan suara ulang itu, untuk diteruskan ke KPU
Provinsi Bali.
Ketua KPU Buleleng Gede Suardana
mengatakan, secara umum pelaksanaan pemungutan suara yang dilaksanakan warga
pemilih di Kabupaten Buleleng sudah berjalan baik, kecuali kendala nyasarnya
surat suara tersebut yang sudah bisa diatasi dengan melakukan pemungutan suara
ulang.
”Menjadi pekerjaan berat bagi KPPS adalah melakukan proses hitung surat
suara hingga menuangkan ke berita acara. Pekerjaan berat, karena sejak
penghitungan suara dilakukan pukul 13.30 Wita hingga pukul 23.00 Wita seluruh
KPPS belum bisa menyelesaikan pekerjaannya,” ungkapnya lesu.
Untuk diketahui, jumlah pemilih di kabupaten ujung utara Bali pada Pileg
2014 ini sesuai dengan DPT sebanyak 532.019 orang sebagai jumlah pemilih terbesar yang memanfaatkan hak
pilihnya di 1.374 TPS yang tersebar di 148
Desa-Kelurahan, termasuk 1 TPS Khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas
II-B Singaraja (DN~TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com