KPU Buleleng Segera Lakukan Coblos Ulang di Tiga TPS - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/9/14

KPU Buleleng Segera Lakukan Coblos Ulang di Tiga TPS




Buleleng (Dewata News) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Gede Suardana mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemungutan suara ulang atau coblos ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kecamatan Tejakula, yakni TPS 6 Desa Bondalem, TPS 2 dan TPS 3 Sambirenteng.

      ”Pemungutan suara ulang di tiga TPS daerah pemilihan (Dapil) Buleleng 3 Kubutambahan-Tejakula ini, sebagai akibat di TPS tersebut dapat surat suara dari Dapil Buleleng 5 Sukasada yang tertukar masuk ke Dapil Buleleng 3 Kubutambahan-Tejakula dan dicoblos oleh warga pemilih,” ungkapnya ketika ditemui di Sekretariat KPU Buleleng, Singaraja, Rabu (9/04) malam.

      Ia mengungkapkan, surat suara Dapil Buleleng 5 Sukasada yang sudah itu sebanyak 5 lembar di TPS 6 Bondalem, TPS 3 Sambirenteng – 5 surat suara dan 25 lembar surat suara di TPS 2 Sambirenteng.

     Menurut mantan jurnalis ini, pemungutan suara ulang dilakukan berdasarkan Surat Edaran KPU No.275 Tahun 2014, yakni ”jika terdapat surat suara yang dicoblos tidak sesuai dengan Dapil yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemungutan suara ulang”.

    Kegiatan pemungutan suara ulang itu, jelas Suardana, pihaknya menunggu usulan dari KPPS setempat di TPS-nya masing-masing yang selanjutnya surat usulan itu oleh KPU Buleleng diteruskan ke KPU Provinsi Bali, di samping menunggu rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Buleleng untuk selanjutnya KPU Buleleng mengeluarkan surat keputusan tentang pemungutan suara ulang tersebut.

    Ia berharap, KPPS di masing-masing TPS bersangkutan segera menyampakan usulan terkait kegiatan pemungutan suara ulang itu, untuk diteruskan ke KPU Provinsi Bali.
 
    Ketua KPU Buleleng Gede Suardana mengatakan, secara umum pelaksanaan pemungutan suara yang dilaksanakan warga pemilih di Kabupaten Buleleng sudah berjalan baik, kecuali kendala nyasarnya surat suara tersebut yang sudah bisa diatasi dengan melakukan pemungutan suara ulang.

     ”Menjadi pekerjaan berat bagi KPPS adalah melakukan proses hitung surat suara hingga menuangkan ke berita acara. Pekerjaan berat, karena sejak penghitungan suara dilakukan pukul 13.30 Wita hingga pukul 23.00 Wita seluruh KPPS belum bisa menyelesaikan pekerjaannya,” ungkapnya lesu.

      Untuk diketahui, jumlah pemilih di kabupaten ujung utara Bali pada Pileg 2014 ini sesuai dengan DPT sebanyak 532.019 orang sebagai  jumlah pemilih terbesar yang memanfaatkan hak pilihnya di 1.374 TPS yang tersebar di 148 Desa-Kelurahan, termasuk 1 TPS Khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Singaraja (DN~TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com