
Denpasar (Dewata News)
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1936 jatuh pada Senin (31/3) ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional, namun pemerintah Provinsi Bali menambah lagi dua hari libur fakultatif sehingga totalnya menjadi tiga hari.
"Dua hari kerja fakultatif itu adalah sehari sebelum Nyepi Minggu,( 30/3) dan sehari sesudah Nyepi Selasa (1/4)," kata Kepala Biro Humas Pemprov Bali I Ketut Teneng di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan, dengan demikian dua hari fakultatif itu hanya efektif sehari, karena Minggu (30/3) merupakan hari libur.
Penambahan dua hari fakultatif yang berlaku uintuk semua karyawan-karyawati instansi pemerintah, swasta dan untuk memberikan kemudahan kepada karyawan-karyawati dan pelajar seluruh jenjang pendidikan untuk melaksanakan berbagai kegiatan ritual terkait hari suci Nyepi.
(DN~HMP).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com