KPU Bali Gagal Cetak Formulir, Diambil Alih Pusat - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/10/14

KPU Bali Gagal Cetak Formulir, Diambil Alih Pusat




Denpasar (Dewata News) – Setelah berlarut-larut ditangani Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali, proses percetakan sejumlah model formulir dan daftar calon tetap yang menjadi fasilitas agar pemilihan umum bisa berlangsungnya secara lancar dan profesional, akhirnya diambil alih oleh KPU RI.

     Kegagalan ini bermula saat proses lelang yang dilakukan KPUD Bali gagal. Menurut Sekretaris KPU Bali Arya Gunawan pengadaan formulir pemilu di Pulau Dewata yang gagal lelang itu pagu anggarannya mencapai Rp1,6 miliar. Sebelumnya dari tiga rekanan yang mengikuti tender, tidak ada satupun yang lolos sebagai pemenang.

     Yang mengajukan penawaran sebelumnya adalah tiga rekanan yakni CV Arena Seni Jakarta, CV Sri Wijaya Jakarta dan PT Semadi Bali Utama.

    “Sesuai dengan rekomendasi LKPP, jadi diambil keputusan bahwa mekanismenya diserahkan ke KPU Pusat. Kami berharap mudah-mudahan prosesnya lancar,” ujarnya.

     Arya menambahkan, jika mengacu pada Peraturan KPU No 21 Tahun 2013, sebetulnya waktu untuk proses pengadaan formulir hingga pendistribusian ke Bali paling lambat 31 Maret 2014.

    “Namun Bawaslu Bali mendesak supaya formulir pemilu itu harus sudah ada pada 25 Maret 2014,” ucapnya.

     Hal senada disampaikan Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi, Di Denpasar, Minggu (9/3), bahwa benar KPU RI mengambil alih pengadaan berbagai formulir Pemilu 2014 untuk Bali yang gagal lelang, dengan menggunakan model addendum.

     “Berdasarkan surat rekomendasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), salah satu opsinya adalah dengan model addendum (penambahan klausul kontrak) di KPU pusat, karena di sana juga dilakukan pengadaan,” kata Dewa Raka Sandi.

     Ia mengemukakan untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan semua formulir pemilu dan daftar calon tetap (DCT) itu akhirnya diserahkan ke KPU Pusat dengan dasar pertimbangan supaya formulir dapat siap pada waktu yang ditentukan dan sekaligus tidak melanggar hukum. Jika mengadakan tender ulang waktunya sudah tidak memungkinkan.

     “Kami optimistis formulir tersebut akan selesai tepat waktu karena prosesnya sudah berjalan di Jakarta dan Sekretaris KPU Bali juga mengoordinasikan secara intensif,” ujar Raka Sandi.

 Kurang Logistik

      Sementara itu dari KPU Denpasar diperoleh informasi masih terjadi kekurangan beberapa logistik pemilu, seperti segel, formulir, dan alat bantu bagi pemilih dari kalangan difabel. “Kami masih belum tahu kapan logistik tersebut akan tiba,” kata Ketua KPU Denpasar I Gede Jhon Dharmawan, Minggu.

      Beberapa kekurangan itu, di antaranya formulir C dan D untuk rekapitulasi suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Formulir tersebut sebelumnya akan dicetak oleh KPU Provinsi Bali, namun karena ada permasalahan akhirnya pengerjaannya dikembalikan ke pusat.

     “Terkait permasalahan tersebut saya tidak berani berkomentar lebih jauh,” ujar Jhon.

     Sementara itu, anggota KPU Denpasar Ni Made Bhakti menyampaikan bahwa untuk “template braille” belum datang sama sekali. “Di Kota Denpasar ada 1.131 TPS dan sejumlah itulah yang membutuhkan ‘template braille’,” ujarnya.

      Untuk segel KPU, lanjut Bhakti, juga belum diterima. Padahal segel itu sangat penting untuk pengamanan kotak suara, sampul, dan gembok. “Kami harap logistik tersebut bisa segera datang karena hal tersebut menyangkut pengiriman kotak suara ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ujarnya.

         Soal  ”template braille” belum datang, dialami juga oleh KPUD Badung. “Kami mengajukan 100 ‘template’ untuk disebarkan di beberapa tempat pemungutan suara yang memiliki calon pemilih difabel,” kata Ketua KPU Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Nakula di Mangupura, Minggu. Nantinya setelah alat bantu itu datang akan digunakan untuk melakukan sosialisasi kepada pemilih difabel. (DN-ant/TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com