Denpasar (Dewata News) – Kepolisian
Daerah Bali saat ini masih mengembangkan kasus dugaan pengcancaman melalui
tulisan dalam spanduk yang ditujukan kepada Gubernur Made Mangku Pastika.
”Itu sedang kami kembangkan,” ucap Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal
Albertus Julius Benny Mokalu, di Denpasar, Minggu (9/3).
Menurut dia, pemerintah termasuk polisi tidak melarang masyarakat untuk
membela kepentingan lingkungan hidup ataupun menyampaikan pendapat di depan
umum. Namun apabila aktivitas tersebut disertai dengan perbuatan yang
membahayakan keselamatan orang, maka polisi bisa mengambil langkah hukum.
”Itu ancaman berupa tulisan. Ada pasal 336 ayat 2 KUHP terkait
pengancaman,” ucap mantan Kepala Polda Bengkulu itu.
Ia mengungkapkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali
sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dan menahan mereka di Markas
Polda Bali buntut spanduk yang berisi tulisan ‘Penggal Kepala Mangku P’ yang
dipasang di ujung barat kantor gubernur setempat pada Rabu (26/2).
Keempat tersangka itu di antaranya berinisial IWT, IMAJ, IKM, dan IWS
dari Desa Sidakarya, Denpasar yang diduga terlibat dalam pemasangan spanduk
yang dinilai provokatif itu.
(DN-Ant/TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com