GALIAN C DI TIGA LOKASI DISURVEY - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/14/13

GALIAN C DI TIGA LOKASI DISURVEY



Dewata News - Karangasem


Prokontra menyangkut eksistensi potensi galian C yang kini dieksploitasi di Karangasem digali untuk didistribusikan hingga ke seluruh Bali, mulai dilakukan survey oleh tim Forum Sekar bekerjasama dengan Pemkab. Karangasem, khususnya ditiga titik lokasi yakni Kecamatan Selat, Rendang dan Bebandem.

Menurut Ketua Forum Sekar Ida Bagus Bima, SE di Amlapura(11-12-2013) kegiatan survey potensi galian C di tiga lokasi di Kabupaten Karangasem penting dilakukan, mengingat sangat erat terkait dengan kondisi lingkungan hidup. Jika terlanjur terlena melakukan ekploitasi galian C tanpa sadar akan ancaman kerusakan lingkungannya dapat menimbulkan risiko riskan ke depan. Untuk itu, perlu diketahui seberapa jauh dampak lingkungan yang ada selama ini sehingga kebijakan Pemkab Karangasem dapat dilakukan  pengendalian sesuai fakta hasil penelitian yang dilakukan.  Secara fakta bahwa potensi galian  C dari berkah letusan Gunung Agung disatu sisi menguntungkan namun disisi lain perlu dicermati bagaimana harapan masyarakat dan strategi kebijakan yang sudah dilakukan Pemkab. Karangasem.

Ketua peneliti Ir. I Gede Sudiarta, M.Si memaparkan, sebagaimana diketahui kebutuhan akan galian C di seluruh Bali terus meningkat,  sementara Kabupaten  Karangasem memiliki potensi yang cukup besar sehingga merupakan obyek penggalian baik oleh pengusaha maupun masyarakat. Untuk potensi galian C ditiga lokasi Kecamatan yakni Kecamatan Selat potensi pasir batu sebanyak 517,6 Ha, di Kecamatan Bebandem potensi sirtu sebanyak 1.039,5 Ha dan batu tabas 142,3 Ha. Sedangkan di Kecamatan Rendang potensi sirtu sebanyak 390,8 Ha.

Dari kondisi yang ada upaya pemanfaatan potensi galian C di Karangasem masih bersifat sporadis dan parsial belum diikuti sistim perencanaan, pembinaan,  pengawasan yang baik, berikut tindak lanjut penyimpangan terhadap perda yang berlaku. Sementara utuk keberadaan kelompok ditiga lokasi terdapat 42 kelompok di Kecamatan Selat, 7 Kelompok di Kecamatan Rendang dan 14 Kelompok di Kecamatan Bebandem.

Dalam pada itu kebijakan Pemkab Karangasem dalam pengelolaan galian C  diatur dalam perda No. 13 tahun 2012 tentang pengelolaan usaha pertambangan bantua, Perda No. 17 tahun 2012 tentang RTRW Kab Karangasem 2012 – 2032. Sementara itu pemanfaatan tambang galian C oleh masyarakat sudah dijadikan sumber penghidupan yang menjanjikan dan sumber pembangunan desa dibanding hasil produk pertanian lainya.

Adapun penelitian diarahkan untuk mengidentifikasi masalah menyangkut ketidakpastian arah pengelolaan, kebijakan yang tidak bersinergi dalam pemanfaatan potensi galian C sehingga tidak memberi dampak optimal dan masyarakat merasakan manfaat lebih baik. Dari arah tersebut hendak merumuskan masalah tentang bagaimana sebaiknya kebijakan Pemkab Karangasem dalam  pengelolaan galian C dan persepsi masyarakat terhadap kegiatan penambangan. Ditilik dari kebijakan dalam bentuk peraturan, ditemukan masih ada pertentangan pada sejumlah hal dan belum ada perda tentang tata cara penambangan  yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Dari penelitian yang dilakukan disimpulkan usaha penambangan galian C dapat terus dilaksanakan karena lebih menguntungkan dari pada usaha dibidang pertanian. Adanya dukungan pemerintah  berupa perijinan agar memiliki kepastian dalam kegiatan penambangan. Terkait hasil penelitian tersebut direkomendasikan agar melakukan revisi dan melakukan sinkronisasi kebijakan tentang pengelolaan galian C khususya Perda No. 17 tahun 2012 tentang RTRW pasal 71 dan memperhatikan persepsi masyarakat. Dalam kaitan persepsi masyarakat diharapkan perlu adanya pembinaan pengusahaan tambang secara konsisten, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan yang berbasis masyarakat meliputi kesejahteraan, pelibatan masyarakat secara luas dan pemanfaatan sesuai kearifan lokal. Disamping itu,  perlu dilakukan kajian lanjutan yang lebih komprehensip antara lain menyangkut jarak galian terhadap hutan lindung dan kedalaman galian per wilayah. 

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com