Kini Tipikor Bidik Kasus Korupsi PPJ - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/26/13

Kini Tipikor Bidik Kasus Korupsi PPJ



Dewata News - Buleleng

Setelah mengungkap kasus-kasus korupsi secara bertahap terkait penyimpangan sejumlah bantuan Pemerintah, diantaranya dalam kasus Gerbang Sadu Mandiri Desa Julah dan Kasus Proyek Pertanahan Nasional, Prona di Desa Sumberkima, Unit Tindak Pidana Korupsi, Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng sejak sepekan terakhir mulai mengalihkan perhatiannya untuk menyelesaikan berkas-berkas dugaan korupsi pada kasus Pajak Penerangan Jalan, PPJ di Kabupaten Buleleng, bahkan Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Dispenda Buleleng terancam menjadi tersangka.

Seperti diberitakan Buleleng Round Up , Kapolres Buleleng, AKBP. Beny Arjanto, Senin (25/11/2013) di Mapolres Buleleng membenarkan polisi tengah membidik sejumlah kasus korupsi di Buleleng, walaupun hanya mampu melakukan penanganan secara bertahap, namun kasus-kasus terkait dugaan korupsi itu akan tetap menjadi target penyelesaian.
Berdasarkan informasi di Mapolres Buleleng menyebutkan, kerugian yang diakibatkan dari kasus PPJ itu hampir mencapai ratusan juta rupiah yang melibatkan dua mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng pada masa kepemimpinan Mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada, bahkan dua mantan pejabat itu disebut-sebut terseret sebagai tersangka.

Mencuatnya kasus PPJ itu terkait dengan upah pungut yang dilakukan Dispenda Buleleng bersama PLN, namun seiring dengan perubahan status PLN yang menjadi Perusahaan Nasional, upah pungut tersebut secara otomatis bukan menjadi haknya sehingga upah pungut untuk PPJ tersebut dikelola Dispenda dan kemudian menjadi temuan BPKP Denpasar.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com