Bali Telah Menetapkan UMP 2014, Ini Nilai Rupiahnya - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/4/13

Bali Telah Menetapkan UMP 2014, Ini Nilai Rupiahnya


 
Dewata News - Denpasar

Dari total 34 dewan penguapahan provinsi, 17 diantaranya telah menetapkan besaran nilai upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2014. Dewan pengupahan Bali termasuk salahsatu diantara 17 tersebut.

Seperti diberitakan Pop Bali , Dewan Pengupahan Bali menyepakati upah minimum provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 1.321.000. Ini lebih besar dibandingkan UMP 2013 yang hanya sebesar Rp 1.181.000. Angka sebesar Rp 1.321.000 yang disepakati itu rencananya akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk memperoleh persetujuan.

“Mudah-mudahan secepatnya bisa diputuskan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana di Denpasar, pada Minggu (3/11) malam.

Menurutnya, jika besaran UMP tersebut sudah diputuskan Gubernur Bali, besaran upah minimum kabupaten (UMK) harus di atas UMP.

“Kecuali bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMK, barulah menggunakan UMP sebagai patokan pengupahan minimum di daerah masing-masing,” imbuhnya.

Ia tidak menampik adanya realitas dalam pelaksanaan bahwa, masih ada perusahaan di Bali yang membayar upah lebih rendah dari UMP, hingga saat ini. Kedepannya, menurut Ngurah Sudarsana, diperlukan lebih banyak pejabat pengawas fungsional.

“Mereka akan mengawasi hal-hal terkait ketenagakerjaan, masalah perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan UMP, pihak yang mempekerjakan tenaga asing tanpa izin, dan sebagainya,” paparnya.

Selain Bali, ada 15 dewan pengupahan provinsi lainnya yang telah menetapkan UMP 2014, yaitu:

  •     Banten UMP 2014 = Rp 1.325.000 atau naik Rp 13,25% (UMP 2013 = Rp 1.170.000)
  •     Jakarta UMP 2014 = Rp 2.441.301 naik 9% (UMP 2013 = Rp 2.200.000)
  •     Kalimantan Tengah UMP 2014 = Rp 1.723.970 atau naik 11% (UMP 2013 = Rp 1.553.127)
  •     Kalimantan Barat UMP 2014 = Rp 1.380.000 atau naik 30% (UMP 2013 = Rp 1.060.000)
  •     Kalimantan Selatan UMP 2014 = Rp 1.620.000 atau naik 21,12% (UMP 2013 = Rp 1.337.500)
  •     Kalimantan Timur UMP 2014 = Rp 1.886.315 (UMP 2013 = Rp 1.762.073)
  •     Jambi UMP 2014 = Rp 1.502.300 atau naik 15,56% (UMP 2013 = Rp 1.300.000)
  •     Sulawesi Tenggara UMP 2014 = Rp 1.400.000 naik 24,42% (UMP 2013 = Rp 1.125.207)
  •     Sumatera Barat UMP 2014 = Rp 1.490.000 naik 10,37% (UMP 2013 = Rp 1.350.000)
  •     Bangka-Belitung UMP 2014 = Rp 1.640.000 naik 29,64% (UMP 2013 = Rp 1.265.000)
  •     Kepulauan Riau UMP 2014 = Rp 1.665.000 (UMP 2013 = Rp 1.365.087)
  •     Riau UMP 2014 = Rp 1.700.000
  •     Sumatera Utara UMP 2014 = Rp 1.505.850 (UMP 2013 = Rp 1.305.000)
  •     Papua UMP 2014 = Rp 1.900.000 naik 11,11% (UMP 2013 = Rp 1.710.000)
  •     Bengkulu UMP 2014 = Rp 1.350.000 naik 45% (UMP 2013 = Rp 930.000)
  •     NTB UMP 2014 = Rp 1.210.000 naik 10% (UMP 2013 = Rp 1.100.000)

Menakertrans Muhaimin Iskandar berharap beberapa provinsi yang belum menetapkan UMP segera mempercepat pengumuman. Penetapan ini penting demi menghindari kemungkinan serangkaian masalah yang timbul.

Menurutnya, patokan UMP semestinya dipatuhi oleh tiga pihak terkait langsung di setiap daerah, yakni: pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

“Berdasarkan laporan sementara, penetapan UM 2014 yang tertunda di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan menunggu surat keputusan gubernur masing-masing. provinsi yang belum menetapkan, pembahasan penetapan upah minimum, diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu,” ungkap Muhaimin pada Sabtu (2/11).

 

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com