Apakah kisruh DPT Pemilu, Soal Ego Sektoral? - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/18/13

Apakah kisruh DPT Pemilu, Soal Ego Sektoral?



“Masalah DPT Pemilu 2014, Membutuhkan Sinergitas Penyelenggara Negara”
Oleh: DHARMA YUDHA

Pemilihan Legislatif dan Presiden serta Wakil Presiden akan menghampiri kita hanya dalam hitungan bulan, namun persoalan data pemilih (Daftar Pemilih Tetap/DPT) masih belum juga selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang berwenang menjadi penyelenggara pemilu masih berkutat dengan verifikasi data pemilih. Data pemilih yang dipunyai KPU tidak sinkron dengan data milik Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Saat ini masih tersisa 4,1 juta pemilih yang masih harus diverifikasi oleh KPU. Sebelumnya KPU menganggap bahwa hal ini karena pendataan penduduk melalui e-KTP tidak lancar, sementara Kemdagri merasa tidak ada masalah dengan e-KTP. Kemdagri malah balik menuding KPU yang alih-alih memakai data terbaru dari e-KTP dan DP4 yang diserahkan Kemendagri, malah memakai data pilkada yang telah lalu.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri Kamis (14/11/2013) lalu menerangkan bahwa verifikasi terhadap 10,4 juta pemilih bermasalah harus dilakukan satu persatu. Kini tersisa 4,1 juta pemilih bermasalah yang harus dimutakhirkan datanya. Kekisruhan terjadi karena KPU tidak menggunakan DP4. Kemendagri sepenuhnya melakukan pemutakhiran data untuk memastikan akurasi DPT. (Media Indonesia edisi 14/11).

Sementara itu, sebelum penetapan DPT, Bawaslu menilai masih terdapat 10,8 juta data pemilih yang bermasalah. Beberapa hari sebelum penetapan DPT oleh KPU, Bawaslu masih berkeras dengan data ini, namun pada pleno kedua hari penetapan DPT, sikap Bawaslu melunak. Bawaslu menerima data DPT yang diumumkan KPU pada 4 November 2013 lalu. Meski begitu, Bawaslu memberi catatan agar KPU segera menyelesaikan data DPT yang bermasalah dalam waktu 30 hari ke depan. Ketua Bawaslu, Muhammad, meminta KPU Daerah bekerjasama
dengan para petugas Panwaslu memverifikasi data DPT bermasalah. Sejauh ini, imbuh Muhammad, KPU Daerah sudah bekerja cukup optimal menyelesaikan kisruh data DPT yang ditunda penetapannya sejak 23 Oktober lalu.

KPU menetapkan rekapitulasi nasional DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 9 April 2014 sebanyak 186.612.255. KPU tetapkan DPT nasional sebanyak 186.612.255 orang dan DPT Luar Negeri sebanyak 2.010.280 orang. Dengan komposisi pemilih laki-laki sebanyak 93.439.610 orang dan pemilih perempuan sebanyak 93.172.645 orang. KPU juga menetapkan 545.778 tempat pemungutan suara (TPS), 81.034 panitia pemungutan suara (PPS), dan 6.980 panitia pemilihan kecamatan (PPK). Untuk PPLN ditetapkan sebanyak 130 dan
TPSLN sebanyak 873.

Pada Selasa, 12 November 2013 lalu, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin membantu KPU dengan memberikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebanyak 252 juta warga kepada KPU, Kemendagri juga telah memberikan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) pada 7 Februari 2013 yang memuat nama, jenis kelamin, tanggal lahir, status perkawinan, dan NIK. Kemendagri bahkan telah menambahkan nomor kartu keluarga (NKK) untuk memudahkan KPU membagi pemilih per TPS (tempat pemungutan suara). DP4 sebanyak 190 juta tersebut terdiri dari 175 juta data hasil perekaman e-KTP dan 15 juta lainnya data penduduk potensial yang belum merekam e-KTP. Dari 175 data tersebut, sampai Oktober 2013, hasil perekaman e-KTP yang dinyatakan tunggal sudah 154 juta.

Sementara itu, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa KPU masih memverifikasi ke lapangan secara faktual terhadap identitas calon pemilih. Jika ada warga yang berhak memilih dan sudah terdata di DP4 tetapi tidak termasuk DPT, KPU sedang menyisir persoalan itu dan diharapkan bisa segera selesai. Hadar menambahkan bahwa jika pada akhirnya terdapat kasus NIK yang digunakan orang lain, itu bagian dari kerja lapangan yang tak akurat dan sedang dibereskan KPU.

dpt 
 
 
Hadar Nafis menambahkan, KPU memastikan sebanyak 3,2 juta dari 10,4 juta pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah telah terkoreksi. Hasil pengecekan di lapangan, membuktikan mereka memang secara faktual ada di lapangan, namun NIK belum memenuhi standar. Terhadap 10,4 juta data pemilih yang elemen datanya belum lengkap, KPU bersama Kementerian Dalam Negeri akan membereskannya dalam waktu 30 hari ke depan sesuai saran dan pendapat dari Bawaslu.

Harus Diuji

Mendagri menambahkan bahwa data dari Kemendagri seharusnya diuji Panitia Pendaftaran Pemilih. Pemutakhiran data pemilih jangan menggunakan basis data dari DPT pilkada karena tidak dilengkapi NIK. Hal ini diperlukan agar terjadi sebuah sinergi antar lembaga. KPU menindaklanjuti data yang diberikan Kemdagri, alih-alih menerima dan menyimpannya di salah satu sudut lemari di kantor KPU tanpa mengapresiasinya.

Timbulnya perbedaan ini ditengarai karena perbedaan metode pendataan penduduk yang digunakan KPU dan Kemdagri, sehingga membuat pendataan yang dilakukan Kemdagri tidak bisa terintegrasi oleh KPU. Kemdagri menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan platform *Oracle*, sementara KPU menggunakan sistem data pemilih dengan platform *MySQL.*

Ditemukannya NIK ganda dan masih banyaknya warga yang telah memiliki e-KTP namun tidak terdaftar di beberapa daerah bisa memunculkan preseden buruk tidak hanya bagi KPU, tapi juga untuk Kemdagri, sebagai lembaga yang melakukan pendataan baru-baru ini dengan e-KTP. Jangan biarkan pihak-pihak yang selama ini meragukan kredibilitas Kemdagri, dengan menganggap bahwa proyek e-KTP dengan nilai milyaran itu gagal total, merasa diatas angin. Kepercayaan publik mahal harganya, dan itu harus didapat dengan kerja keras KPU, Kemdagri, serta Bawaslu. Bukan saatnya lagi ketiga lembaga ini merasa benar satu sama lain. Semua pihak, khususnya lembaga pemerintah, harus bekerja sama untuk menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan ini. Bukan saatnya meninggikan ego kelembagaan masing-masing. Kredibilitas ketiga lembaga ini sedang dipertaruhkan.

Minim Partisipasi Pemilih

Tingkat partisipasi pemilih pada beberapa pilkada terakhir sangat minim; pada pilkada Sumatera Utara, Ketua KPU Sumut Irham Buana mengatakan bahwa tingkat golput mencapai 50%-60 persen pemilih. Sementara angka golput juga sangat besar pada Pilgub Jabar 2013, yakni 11.823.201 atau sekitar 36,3 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Jabar (32.536.980), dan untuk pilkada Bali, angka golput mencapai 139.670 atau 32,50 persen. Tentunya bukan hal yang diinginkan bila pada Pemilu 2014 warga Indonesia tidak berpartisipasi dengan maksimal hanya karena faktor teknis, bukan substansial; masalah administrasi. Banyak pemilih potensial yang apatis dan memiliki kecenderungan golput karena persentase kepercayaan publik pada partai politik ataupun politikus yang sangat rendah, hal ini tidak perlu
diperburuk dengan masalah data pemilih; ini akan membuat para calon pencoblos ini semakin enggan datang ke TPS.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj beberapa waktu lalu mengharapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyelesaikan persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika tidak, dikhawatirkan masyarakat akan semakin apatis terhadap pemilu 2014. Menurut Said, kisruh DPT bisa membuat masyarakat semakin apatis. Karena tahapan awal pemilu sudah diwarnai banyak masalah. Apa lagi, masyarakat juga dipertontonkan dengan klaim berbagai pemangku kepentingan seperti KPU, Bawaslu, dan Kemendagri yang mengklaim data pemilih versi mereka paling benar.

Sudah merupakan tanggung jawab pemerintah untuk mengembalikan kepercayaan publik di tengah turunnya moralitas para pejabat publik (baik itu level eksekutif, legislatif, maupun – yudikatif) yang seakan tanpa malu mempertontonkan korupsi dengan vulgar. Kita percaya, KPU masih dapat diandalkan. KPU pada masa reformasi berpengalaman dalam menyelenggarakan Pemilu tahun 2004 dan 2009 yang secara umum dapat dikatakan lancar. Padahal saat itu belum ada e-KTP yang canggih ini, kita kemudian berasumsi bahwa saat ini seharusnya KPU bisa lebih baik lagi, karena KPU tidak bekerja sendirian, Kemendagri telah memberikan sumbangsih berupa pendataan data pemilih dengan DP4 maupun pendatan melalui e-KTP.

Mari kita dukung KPU untuk menyelesaikan data pemilih ini. Kita tentu ingin melihat Indonesia 5 tahun ke depan dipimpin oleh pemimpin-pemimpin yang dihasilkan oleh sebuah sistem yang baik, sistem yang mengutamakan kejujuran, bukan kemenangan sebagai sebuah harga mati. Pemimpin yang jujur akan dihasilkan oleh sistem yang jujur. Kita kawal proses verifikasi data oleh KPU. Semoga tidak ada lagi persoalan teknis mengenai administrasi yang carut marut ini. Semua mata Negara lain akan tertuju pada Indonesia sebagai Negara demokrasi ketiga terbesar di dunia yang akan menyelenggaraka pesta demokrasi tahun depan. Tentunya kepercayaan dunia sebagai modal awal investasi asing di Indonesia harus diperhatikan. Terlebih dalam menghadapi Pasar Perdagangan Bebas ASEAN* (ASEAN Economic Community/AEC)* tahun 2015 yang memungkinkan investasi dapat masuk dengan bebas di Indonesia.

Bukan saatnya lagi ego sektoral kelembagaan bermain di tengah keruhnya permasalahan lembaga di Negara ini. KPU, Kemdagri, dan Bawaslu harus menjadi contoh lembaga yang dapat bekerja sama dan mengesampingkan perbedaan untuk mencapai tujuan utama demokrasi Indonesia; kesejahteraan rakyat. Semoga……..

*DHARMA YUDHA  (Alumnus Pasca Sarjana KSI Univ Indonesia, Senior Analis Lembaga Kajian Nusantara Bersatu).  (Suluh Bali)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com