STT ASET TRADISIONAL WAJIB DILESTARIKAN , PEMPROP DIKLAT PEMBINA STT KECAMATAN DAN KABUPATEN - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/31/13

STT ASET TRADISIONAL WAJIB DILESTARIKAN , PEMPROP DIKLAT PEMBINA STT KECAMATAN DAN KABUPATEN

 

Dewata News - Karangasem

Sekaa Teruna-Teruni (STT) sebagai kekayaan aset lembaga tradisional wajib dilestarikan, dalam rangka itu Pemprop Bali melalui Tim Pembina STT Prop. Bali melakukan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Pembina STT Kecamatan dan Kabupaten Karangasem, 30-10-2013 di Wantilan Pemkab Karangasem, difasilitasi Dinas Kebudayan dan Pariwisata (Disbudpar) Kab. Karangasem diwakili I Wayan Witrawan,. SS.Kar .

Seperti dirilis Humas Pemkab Karangasem , Menurut Kabid Lembaga Tradisional dan Adat Istiadat Disbudpar I Wayan Witrawan, SS.Kar, kegiatan pembinaan STT sangat penting mengingat lembaga STT merupakan alih generasi pakraman desa adat sehingga sangat berperan didalam desa adat. Untuk itu guna menyeragamkan pemahaman terhadap sistem pembinaan baru STT, Pemprp Bali melalui Tim STT Pemprop Bali memberikan Diklat STT bagi Pembina STT Kecamatan dan Kabupaten.  Peserta diklat berjumlah 16 orang terdiri dari 2 orang tiap Kecamatan serta dihadiri Pembina dari Kecamatan dan Kabupaten.  Materi yang diberikan menyangkut penyamaan persepsi peningkatan pemahaman tim STT tingkat Kecamatan dan Kabupaten.

Tim Pembina STT Propinsi Bali Drs. I Nyoman Putra Suarjana, M.Si mengatakan, STT sebagai lembaga tradisional yang bersifat monoton dilandasi nilai asli bangsa berocrak sosial religious, memiliki ketua hukum sendiri yakni awig-awig. Fungsi STT didalam desa pakrama memiliki fungsi strategis dalam pembangunan desa pakraman itu sendiri meliputi berbagai aspek terpola dalam konsep Tri Hita Karana. Disamping itu STT sebagai pranata sisal  yang hidup dan berkembang dalam desa pakrama sehingga mempunyai kewajiban mendorong tumbuhya STT tidak dapat dipisahkan dari keberadaan desa pakraman. Bahkan STT menjadi cermi kuat tidaknya desa pakraman  sebagai suatu refleksi, rerientasi dan retrspeksi  keberadaan lembaga pendukung dalam menata diri meningkatkan peran sosial religiusnya ditengah pluralism tatanan masyarakat.

Dikatakan, peram STT sebagai roban bajar atau desa adat berkedudukan sebagai pratisentane banjar atau desa pakraman, sebai desa pakrama sebagai generasi penerus meneruskan segala hak kewajiban orag tuanya dalam kehidupan bermasyarakat di desa pakraman. Secara kelembagaan STT berkedudukan sebagai bagian dari desa pakraman, sedangkan fungsi sebagai lembaga tradisional  merupakan pembantuan desa pakraman dalam tatanan sekaligus menata kehidupan bermasyarakat dalam arti luas.  Desa Pakraman itu sendiri diwujudkan dalam pelestarian, pemberdayaan dan pengambangan pembangunan desa pakraman dengan segala adat istiadatnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com