ForBali " Hentikan Upaya Legalisasi Reklamasi " - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/18/13

ForBali " Hentikan Upaya Legalisasi Reklamasi "

Dewata News ( Photo By : Sunari Dewata )


Dewata News - Badung

Pencabutan SK Gubernur Bali No.2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan dan Pengembangan pengelolaan wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali, hal ini tidak menjamin teluk benoa terbebas dari ancaman rencana reklamasi.

Hal tersebut dikarenakan setelahnya keluar lagi SK Gubernur Bali No.1727/01-B/HK/2013 mengenai Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perariran Teluk Benoa. Dengan ini Gubernur dinilai masih memberikan celah kepada Investon untuk melakukan Reklamasi. Terkait hal itu, ratusan masa yang tergabung dalam ForBali (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi) melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Bali, Senin (16/09) seperti diberitakan Sunari Dewata .

Menurut Darmoko, selaku Humas dalam aksi tersebut menyatakan adanya sikap inkonsistensi dan tidak satya wacana dari Gubernur Bali. Dilihat dari pertemuan pada (03/08) Gubernur Made Mangku Pastika sudah secara jelas menyatakan dan berjani akan menolak reklamasi asalkan hasil final dan Studi Kelayakan menyatakan teluk Benoa tidak layak direklamasi. Selain itu sebelumnya pada (28/08) DPRD Bali juga telah mencabut Rekomendasi DPRD Propinsi Bali No.660/14278/DPRD. Dengan demikian, sejatinya Gubernur Bali tidak lagi memiliki landasan dalam pemberian izin dan pembuatan SK.

Aksi yang di awali dari parkir timur Bajrasandhi dan dilanjutkan dengan Long March menuju depan kantor Gubernur Bali ini dikatakan semata-mata untuk mendorong Gubernur Bali agar lebih tegas dan konsisten didalam menjaga lingkungan. Selain itu melaui lagu Tolak Reklamasi, ForBali menyatakan agar Pemerintah Provinsi Bali lebih berpihak terhadap kepentingan Rakyat Bali.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com