Buleleng Gandeng BPK RI Lakukan Sosialisasi Era Transaksi Non-Tunai - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/2/17

Buleleng Gandeng BPK RI Lakukan Sosialisasi Era Transaksi Non-Tunai


Buleleng, Dewata News. Com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersiap untuk menghadapi era transaksi non tunai untuk segala kegiatan yang ada. Selain itu, Pemkab Buleleng juga berusaha meminimalisir adanya kerugian negara atau daerah. Sebagai persiapan menghadapi dua hal tersebut, Pemkab Buleleng melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menyelenggarakan Sosialisasi Mekanisme Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Serta Penerapan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kabupaten Buleleng yang bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Hotel Banyualit, Senin (02/10).
 
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana,ST dan dihadiri oleh para pejabat eselon II dan eselon III lingkup Pemkab Buleleng serta para pegawai yang mengurus keuangan.
 
Bupati Agus Suradnyana menjelaskan, transaksi non-tunai digunakan dengan harapan mengurangi celah-celah pegawai untuk melakukan sesuatu yang tidak diinginkan. Artinya, transaksi non-tunai adalah sebuah upaya untuk melakukan transparansi terus-menerus di bidang pengelolaan keuangan. “Dengan berlakunya transaksi non-tunai ini, saya harapkan semua lebih paham menyangkut aturan-aturan, sehingga pada tahun 2018 sudah bisa diterapkan,” jelasnya.
 
Mengenai penyelesaian tuntutan kerugian negara ataupun daerah, bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar ini mengungkapkan, Pemkab memiliki waktu 60 hari dari temuan BPK untuk menyelesaikan tuntutan-tuntutan kerugian negara yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan keuangan. Tahun lalu, Buleleng tidak ada temuan dalam bentuk kerugian negara. “Ini capaian yang sangat luar biasa dan saya sangat apresiasi teman-teman dan jajaran di lingkup Pemkab Buleleng,” ujar Agus Suradnyana.
 
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Buleleng, Bimantara, SE mengatakan penerapan transaksi non-tunai dimulai 1 Januari 2018. Pemkab Buleleng secara bertahap mengaplikasikan transaksi non-tunai ini. Hal tersebut dikarenakan dari segi penerimaan, Pemkab Buleleng harus online di seluruh pajak. Kalau sudah online, transaksi non-tunai baru bisa diterapkan.
 
Di bidang belanja, dirinya juga mengatakan hampir semua sudah non-tunai. “Namun, ada honor-honor yang sifatnya tunai. Inipun akan kami non-tunai kan,” katanya.
 
Untuk kerugian negara atau daerah, Bimantara menambahkan ada perubahan mekanisme seiring dengan perubahan peraturan menjadi PP Nomer 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Jadi, peraturan yang baru ini akan diterapkan di Kabupaten Buleleng. “Dengan diterapkannya regulasi baru ini, maka temuan-temuan atau kasus seperti barang hilang cepat dituntaskan dan tidak membebani neraca keuangan,” imbuhnya.
 
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari BPK RI, yaitu Kasubdit Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah BPK RI, Supriyonohadi, SH.,M.Si.,CLA dan Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Bali, Rahmat Wibowo, ST.,MBA. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com