KPPN Singaraja Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zone Integritas - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/15/17

KPPN Singaraja Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zone Integritas


Buleleng, Dewata News.com  ~~Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Singaraja Slamet Mulyono, awal pekan ini telah mendeklarasikan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).    
 
Pada deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, disaksikan secara langsung oleh Pejabat Spesialis Pendidikan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Bidang Pencegahan KPK, Anto Ikayadi dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar  Ibnu Khattab, termasuk saat Kepala KPPN Singaraja Slamet Mulyono melakukan penandatanganan secara simbolis diatas prasasti bersama staf pimpinan.
 
Menurut kepala kantor wilayah DJPB Provinsi Bali, R. Wiwin Istanti untuk di tahun 2017 terdapat 2 dari 66 yang melaksanakan pencanangan pembangunan zone integritas menuju WBK dan WBBM, yakni KPPN Singaraja dan Denpasar.
 
Sementara itu, untuk KPPN Amlapura yang juga berada di bawah layanan pihak provinsi telah melaksanakannya pada tahun 2015.
Ditengah berlangsungnya pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, KPPN  Singaraja juga menggelar ”talk show” dengan narasumber Anto Ikayadi dari KPK dan Syakran Rudy dari Direktorat Sistem Perbendaharaan, Ditjen Perbendaharaan.
 
Kedua narasumber tersebut mengurai soal pentingnya memahami masalah kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi.
 
“Dalam kaitan ini, terhadap orang-orang yang secara sah dan terbukti melawan hukum, maka otomatis mereka itu akan terjerat masalah hukum. Masalah pengembalian uang negara, tidak mempengaruhi dalam pengenaan hukum pidana”, ucap Anto Ikayadi.
 
Demikian pula halnnya bila seseorang terkena hukum pidana, tidak bisa serta merta akan meniadakan ganti rugi uang negara. Itu berarti tuntutan pengembalian uang negara dan menjerat seseorang dalam kasus pidana akan berjalan seirama.
 
Menyangkut masalah pelanggaran hukum dalam hubungannya dengan tindak pidana korupsi untuk di Indonesia, tidak kurang dari 300 bupati dan 18 gubernur yang sudah ditangani oleh KPK sendiri. (DN ~ TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com