Denpasar, dewatanews.com – Gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang dilayangkan Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali berakhir dengan dikabulkannya eksepsi kewenangan mengadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam putusan perkara nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps, majelis hakim menyatakan PN Denpasar tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp588.000.
Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam gugatan yang menyasar PT Bali Intermedia Digital (Radar Bali), PT Bali Warta Kencana (Balipolitika.com), PT Artha Media Fajar Bali Utama Press (Fajar Bali), dan PT Mangupura Inter Media (MangupuraNews).
Kuasa hukum para tergugat menyambut putusan tersebut dan menilai perkara ini berkaitan erat dengan perlindungan kemerdekaan pers serta mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.
Koordinator Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali sekaligus kuasa hukum tergugat, Ignatius Rhadite, mengatakan putusan tersebut patut diapresiasi karena menegaskan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Pertama, kami menyambut baik dan mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim PN Denpasar. Kenapa? Karena hakim dan juga pengadilan itu berpihak pada pers,” ujar Rhadite, Kamis (5/11).
SENGKETA PEMBERITAAN DINILAI HARUS MELALUI DEWAN PERS
Rhadite menjelaskan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, perkara tersebut merupakan sengketa pemberitaan yang mekanisme penyelesaiannya harus ditempuh melalui Dewan Pers.
Menurutnya, mekanisme penyelesaian sengketa pers belum ditempuh secara utuh oleh penggugat sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
“Informasi yang terungkap sebagai fakta di persidangan menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers belum ditempuh secara utuh dan selesai oleh penggugat. Sehingga ketika mekanisme ini belum ditempuh, ya artinya ini masih di domain atau kewenangan dari Dewan Pers,” jelasnya.
Tim kuasa hukum media juga menilai gugatan tersebut memiliki indikasi kuat sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni gugatan yang dinilai berpotensi membatasi partisipasi publik dan membungkam kerja jurnalistik.
Penilaian itu didasarkan pada sejumlah hal, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers yang dinilai belum ditempuh, hak jawab yang disebut telah diberikan tetapi tidak digunakan secara optimal, serta tuntutan ganti rugi yang mencapai Rp25 miliar.
“Gugatan terhadap media ini jelas merupakan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), against press. Karena jelas, satu, mereka tidak menempuh mekanisme sebagaimana diatur UU Pers. Dua, hak jawab yang sudah diberikan tidak digunakan dengan baik. Tiga, nominal ganti kerugian yang diminta itu memang menunjukkan bahwasanya penggugat tidak punya itikad baik,” tegas Rhadite.
PUTUSAN DINILAI JADI MOMENTUM PERLINDUNGAN PERS
Rhadite menambahkan, putusan PN Denpasar menjadi momentum penting bagi perlindungan kebebasan pers dan iklim demokrasi.
Menurutnya, ketidaksepakatan terhadap pemberitaan tidak seharusnya secara otomatis berujung pada gugatan hukum tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Bahwa orang bisa tidak sepakat dengan produk pemberitaan, tapi tidak tepat kalau langsung menempuh mekanisme hukum perdata maupun pidana. Putusan ini memberikan kepercayaan diri dan mengembalikan keberanian bagi para jurnalis untuk tidak perlu takut memberitakan fakta-fakta dan menyampaikan kebenaran kepada publik, karena wartawan dan pers dilindungi,” tuturnya.
Terkait kelanjutan perkara, pihak tergugat masih menunggu sikap penggugat.
Sesuai mekanisme hukum acara, penggugat memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
Apabila tidak ada upaya hukum yang diajukan hingga batas waktu tersebut, putusan dapat dinyatakan berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
MEDIASI GUGATAN Rp25 MILIAR SEBELUMNYA BUNTU
Sebelumnya, upaya mediasi gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media tersebut berakhir tanpa kesepakatan, Selasa (4/8/2026).
Mediasi berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Denpasar dengan dipimpin Hakim Mediator Tjokorda Putra Budi Pastima, S.H., M.H.
Tim kuasa hukum para tergugat yang terdiri dari 34 advokat dan tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), di bawah koordinasi I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., menilai resume mediasi yang diajukan penggugat tidak memberikan ruang kompromi.
Menurut mereka, resume tersebut justru mengulang seluruh tuntutan yang telah disampaikan dalam gugatan.
Tiga tuntutan yang diajukan penggugat meliputi ganti rugi sebesar Rp25 miliar, kewajiban menerbitkan berita klarifikasi dan permohonan maaf, serta permintaan agar seluruh pemberitaan terkait perkara tersebut diturunkan atau di-take down.
“Hari ini kami sudah menyampaikan secara lisan bahwa seluruh tuntutan itu kami tolak. Tidak mungkin ada perdamaian,” tegas advokat senior sekaligus Direktur LABHI Bali usai mediasi.
Meski demikian, hakim mediator meminta penolakan tersebut dituangkan secara tertulis sebagai bentuk itikad baik sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pihak tergugat menilai tidak ada substansi yang dapat dinegosiasikan karena resume mediasi dinilai masih memuat pokok tuntutan dalam gugatan.
“Kalau isinya sama persis dengan gugatan, lalu apa yang mau didamaikan? Bahkan bukan hanya tiga poin itu, nol koma sekian persen pun kami tidak akan menyetujui perdamaian,” cetus Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 tersebut.
KUASA HUKUM TEGASKAN SURAT KUASA MEDIASI TELAH DIPENUHI
Dalam proses mediasi, sempat terjadi perdebatan mengenai kehadiran prinsipal dan surat kuasa khusus untuk mediasi.
Namun, tim kuasa hukum tergugat menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi, termasuk surat kuasa khusus yang memberikan kewenangan kepada advokat untuk mengambil keputusan selama proses mediasi.
Anggota tim kuasa hukum, Wayan Sudha, menjelaskan surat kuasa tersebut telah disiapkan sesuai ketentuan PERMA.
“Surat kuasa khusus mediasi sudah kami siapkan sesuai PERMA. Di dalamnya ada kewenangan membuat resume, memberikan jawaban, menerima maupun menolak. Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi mempertanyakan kehadiran prinsipal,” jelasnya.
Tim kuasa hukum juga menilai resume mediasi yang diajukan penggugat tidak sesuai dengan semangat mediasi karena memuat substansi pokok perkara.
Menurut mereka, resume mediasi seharusnya berisi alternatif penyelesaian sengketa di luar materi gugatan.
Hakim mediator kemudian memberikan waktu dua hari kepada pihak tergugat untuk menyampaikan jawaban tertulis atas resume tersebut. Hasil mediasi selanjutnya dilaporkan kepada majelis hakim sebagai dasar melanjutkan proses persidangan.
DINILAI BUKAN SEKADAR SENGKETA EMPAT MEDIA
Tim kuasa hukum menegaskan penolakan terhadap perdamaian bukan semata-mata karena besarnya nilai gugatan, melainkan karena perkara tersebut dinilai menyangkut perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Mereka menilai tuntutan ganti rugi bernilai fantastis yang disertai permintaan pencabutan seluruh pemberitaan berpotensi menjadi tekanan terhadap kerja jurnalistik.
Sejak awal, pihak tergugat memandang gugatan tersebut sebagai unjustified lawsuit against the press atau gugatan terhadap pers yang dinilai tidak beralasan.
Mereka juga menyebut perkara ini memiliki karakteristik SLAPP, yakni penggunaan instrumen hukum yang dinilai dapat membungkam kritik dan menghambat fungsi kontrol sosial yang dijalankan media.
Tim kuasa hukum menegaskan perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan empat perusahaan media yang menjadi tergugat, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh insan pers.
“Ini menyangkut kepentingan seluruh insan pers. Kalau hari ini kami memilih berdamai, tidak ada jaminan besok media lain tidak mengalami hal serupa. Kami ingin perkara ini menjadi pendidikan demokrasi sekaligus momentum memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia,” tutup salah seorang anggota tim kuasa hukum.
Putusan PN Denpasar tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara gugatan terhadap empat perusahaan media. Namun, status akhir perkara tetap bergantung pada langkah hukum yang ditempuh penggugat sesuai ketentuan yang berlaku.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com