Buleleng, dewatanews.com – Upaya melindungi produk unggulan daerah terus digenjot Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kali ini, empat perangkat daerah turun langsung ke Desa Pedawa untuk memberikan edukasi sekaligus mengawal proses dokumen Indikasi Geografis (IG) MPIG Gula Aren Pedawa.
Kegiatan tersebut berlangsung di Wantilan Kantor Perbekel Pedawa, Kamis (8/10). Edukasi ini menjadi bagian penting sebelum memasuki tahapan pemeriksaan substantif oleh Kementerian Hukum RI.
Kabid Perkebunan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Buleleng, I Gede Subudi, mengatakan pihaknya telah mengawal penyusunan dokumen deskripsi Gula Aren Pedawa sejak tahap awal.
Menurutnya, proses tersebut merupakan kelanjutan setelah pendaftaran Indikasi Geografis ke Kementerian Hukum RI. Setelah dokumen rampung, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan substantif di Desa Pedawa.
“Kita sudah mengawal dari awal untuk penyusunan dokumen deskripsinya. Ini merupakan tahap selanjutnya setelah pendaftaran ke Kementerian Hukum RI. Setelah dokumen selesai, tinggal menunggu pemeriksaan substantif indikasi geografis ke Pedawa,” ujarnya.
Subudi menjelaskan, Gula Aren Pedawa memiliki karakteristik khas, baik dari sisi rasa maupun proses pengolahannya. Keunikan tersebut menjadi salah satu potensi yang dapat mendukung produk lokal Pedawa memperoleh perlindungan Indikasi Geografis.
Ia berharap keberhasilan proses tersebut nantinya dapat mendorong produk unggulan lainnya di Kabupaten Buleleng untuk mengikuti langkah serupa.
“Harapan kami, potensi lainnya di Buleleng juga termotivasi untuk dapat memiliki indikasi geografis terhadap keunikan produk olahannya,” ungkapnya.
Dinas Pertanian Buleleng juga telah menyiapkan agenda lanjutan. Pada 2027, pihaknya akan fokus mengawal proses Indikasi Geografis untuk kopi robusta Gunung Kutul.
Sementara itu, sertifikat Indikasi Geografis untuk kopi robusta Desa Lemukih sebelumnya telah diterbitkan.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng, Ketut Suwarmawan, menjelaskan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada MPIG Gula Aren Pedawa mengenai kekayaan intelektual, khususnya perlindungan melalui Indikasi Geografis.
Dalam prosesnya, Brida berperan melakukan koordinasi lintas perangkat daerah. Dinas Pertanian menjadi leading sector, dengan dukungan Dinas Pariwisata serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Buleleng.
“Kami ingin melindungi secara hukum produk-produk lokal di Buleleng dan menjaga keaslian serta kualitas gula aren Pedawa,” jelasnya.
Menurut Suwarmawan, perlindungan Indikasi Geografis tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga diharapkan mampu memberikan dampak terhadap peningkatan nilai ekonomi produk dan kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya, perlindungan ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Pedawa khususnya dan Kabupaten Buleleng pada umumnya,” ujarnya.
Kaban yang akrab disapa Ketsu itu menyebutkan, tahapan pendaftaran Indikasi Geografis telah dilakukan. Saat ini proses memasuki tahap sosialisasi, sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif oleh Kementerian Hukum RI yang direncanakan berlangsung pada akhir 2026.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, MPIG Gula Aren Pedawa ditargetkan dapat mengantongi sertifikat Indikasi Geografis pada 2027.
“Semoga semua berjalan lancar dan tahun 2027 MPIG Pedawa bisa memiliki sertifikat Indikasi Geografis,” pungkasnya.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com