Tabanan, dewatanews.com – Isu kepemilikan lahan Rest Area Selabih di Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, mendapat penegasan dari Ketua Saba Desa Adat Selabih, I Made Subagia. Ia menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas tersebut merupakan milik Pura Dalem Desa Adat Selabih, bukan milik pribadi.
“Tanah ini milik desa adat, bukan milik pribadi,” tegas Subagia, dalam keterangannya Selasa (27/10).
Ia menyambut baik pembangunan Rest Area Selabih yang dinilai menjadi peluang untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset desa adat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. Menurutnya, pembangunan tersebut tidak hanya menghadirkan fasilitas bagi pengguna jalan, tetapi juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengembangkan usaha.
Subagia berharap keberadaan rest area dapat menjadi ruang pemasaran produk lokal, memperluas jaringan usaha masyarakat, serta mendukung pengembangan potensi wisata pesisir Selabih. Dengan demikian, manfaat pembangunan tidak hanya dirasakan melalui tersedianya fasilitas fisik, tetapi juga melalui aktivitas ekonomi yang berkelanjutan.
“Kami bersyukur karena lahan milik desa adat ini mendapat perhatian dan mulai dikembangkan. Harapan kami, manfaatnya tidak hanya dirasakan sekarang, tetapi juga dalam jangka panjang, baik bagi desa adat maupun masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Ia juga berharap kehadiran rest area mampu memberikan dampak ekonomi berganda (multiplier effect), terutama dengan tumbuhnya usaha masyarakat dan meningkatnya aktivitas ekonomi di kawasan Selabih.
Dinas PUPR: Lahan Berstatus SHM atas Nama Pura Dalem Desa Adat Selabih
Untuk memperjelas status lahan dan mekanisme pemanfaatannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan, I Gde Made Partana, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan Rest Area Selabih merupakan tanah milik Pura Dalem Desa Adat Selabih.
Lahan yang berada di sisi selatan jalan, mengarah ke kawasan pantai, tersebut memiliki luas sekitar 5.600 meter persegi atau 56 are. Berdasarkan data sertifikat yang disampaikan Dinas PUPR, tanah itu berstatus Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4110 atas nama Pura Dalem Desa Adat Selabih.
Data pertanahan lainnya tercatat dalam Surat Ukur Nomor 342/2003 tertanggal 24 Februari 2003 serta Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 22.02.07.11.00346.
Partana menegaskan, pemanfaatan lahan tersebut dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa tanah. Prosesnya dimulai pada 2024 ketika Pemerintah Kabupaten Tabanan mengajukan permohonan pinjam pakai kepada Desa Adat Selabih, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat pernyataan pinjam pakai pada tahun yang sama.
Selanjutnya, pada 2025, pemanfaatan lahan diperkuat dengan berita acara serah terima pinjam pakai untuk jangka waktu 10 tahun.
“Pemanfaatan lahan ini menggunakan mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa. Jangka waktu pinjam pakai adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” jelas Partana.
Didukung APBD dan BKK, Diharapkan Dorong Ekonomi Lokal
Partana menambahkan, pembangunan Rest Area Selabih didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabanan serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK), sesuai dengan peruntukan masing-masing anggaran.
Pembangunan tersebut diarahkan untuk menghadirkan fasilitas singgah bagi pengguna jalan sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kecamatan Selemadeg Barat.
Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap rest area ini dapat menjadi ruang promosi dan pemasaran produk lokal, mendukung pengembangan wisata pesisir, serta mendorong perputaran ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan status kepemilikan lahan yang dijelaskan oleh pihak desa adat dan Dinas PUPR serta mekanisme pinjam pakai yang telah ditetapkan, pengembangan Rest Area Selabih diharapkan dapat berjalan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat jangka panjang bagi desa adat maupun masyarakat sekitar.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com