Jembrana, dewatanews.com – Dugaan perdagangan satwa laut dilindungi kembali terungkap di Kabupaten Jembrana, Bali. Sebanyak 11 ekor Pari Mobula ditemukan dalam kondisi mati dan telah terpotong-potong saat jajaran Satpolairud Polres Jembrana melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jumat (9/10).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengangkutan satwa yang dilindungi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Polairud Polres Jembrana, Iptu I Gede Ketut Suasnawa, memerintahkan personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian memeriksa seorang pria berinisial M yang melintas di Jalan Banjar Munduk, Desa Pengambengan, menggunakan sepeda motor Honda Vario yang menarik gerobak berisi ikan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 11 ekor ikan yang diduga merupakan Pari Mobula. Pria tersebut bersama ikan dan kendaraan yang digunakan kemudian diamankan ke kantor Satpolairud Polres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Libatkan Instansi Terkait untuk Identifikasi Satwa
Untuk memastikan jenis satwa yang ditemukan, Satpolairud Polres Jembrana berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI).
Berdasarkan keterangan JSI, ikan tersebut diidentifikasi sebagai Pari Mobula yang termasuk satwa dilindungi. Petugas juga mengambil sampel daging untuk menjalani pemeriksaan laboratorium sebagai bagian dari proses pembuktian.
Dari hasil penanganan awal, penyidik mendalami dugaan keterlibatan tiga orang dengan peran berbeda, yakni pihak yang diduga menangkap dan menjual ikan, pihak yang diduga membeli, serta pihak yang mengangkutnya.
Berdasarkan keterangan awal, satwa tersebut diduga diperjualbelikan. Namun, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Selain 11 ekor Pari Mobula, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit gerobak, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), uang tunai sebesar Rp1,7 juta, serta satu unit sampan.
Kasat Polairud Polres Jembrana, Iptu I Gede Ketut Suasnawa, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa para pihak yang diduga terlibat serta melengkapi alat bukti.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya kami dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan satwa dilindungi. Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, membeli, menjual, ataupun mengangkut satwa dilindungi secara melawan hukum,” terangnya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan untuk mendukung proses identifikasi satwa dan melengkapi pembuktian dalam perkara tersebut.
Polres Jembrana juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian ekosistem laut dengan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang mengancam keberadaan satwa dilindungi.
Masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran hukum diimbau melaporkannya melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110.
Kapolres Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Sementara itu, Kapolres Jembrana, AKBP Cheery S.M. Simamora, menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani kasus tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan sumber daya kelautan.
“Penegakan hukum terhadap dugaan perdagangan satwa dilindungi merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan kekayaan hayati Indonesia. Dalam hal ini kami mengajak masyarakat, khususnya di daerah pesisir, bersama-sama menjaga lingkungan laut serta tidak melakukan penangkapan, pengangkutan maupun perdagangan satwa yang dilindungi yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” tandasnya.
Hingga kini, penanganan perkara masih berlanjut untuk mendalami dugaan perdagangan Pari Mobula tersebut, termasuk memastikan keterlibatan pihak-pihak yang terkait.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com